- Aldi Herlanda/tvOnenews
Resmi Ditahan, KPK Ungkap Peran Ajudan Gubernur Riau Marjani di Kasus Abdul Wahid
Jakarta, tvOnenews.com - Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya Marjani diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada Senin, (13/4/2026). Ia yang mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol turun dari lantai dua menuju mobil tahanan.
Penahanan terhadap Marjani merupakan mengembangkan kasus sebelumnya yang telah menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Marjani ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni MJN selaku ajudan eks Gubernur Riau. Tersangka MJN diduga kuat berperan menampung aliran uang setoran untuk selanjutnya digunakan bagi kepentingan eks Gubernur Riau," katanya, Senin (13/4/2026).
Konstruksi Perkara
KPK mengungkap, pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry Yunanda selaku Sekdis PUPR PKPP Provinsi Riau dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5%.
Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).
Selanjutnya Ferry menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada M. Arief Setiawan, selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun, Arif yang merepresentasikan AW meminta fee sebesar 5% (Rp7 miliar).
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya," ucap Taufik.
Lalu dari kesepakatan tersebut, terjadi tiga setoran fee yakni Bulan Juni hingga November 2025.
Keterkaitan Marjani
Keterkaitan Marjani dalam kasus ini karena diduga telah menerima uang senilai Rp950 juta dari perantara bernama Dani M Nursalam (DAN).
"Selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW sementara sisa uang sebesar Rp50 juta dipakai untuk kepentingan pribadi DAN," ujar Taufik.
Pada 2 November 2025, Arief diduga menyerahkan uang Rp450 juta tersebut kepada Marjani, yang disaksikan oleh Dani lewat panggilan video (video call).
"Dalam penyidikan perkara ini, Tim masih akan menelusuri aliran uang yang digunakan oleh MJN atas penerimaan-penerimaan yang turut serta dilakukan tersebut," jelas Taufik.
Dalam perkara ini, Marjani melanggar Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan /atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aha/iwh)