news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR..
Sumber :
  • tvonenews.com/Rika Pangesti

Ahmad Sahroni Desak Sanksi Tegas Kasus Pelecehan Seksual FH UI: “Ini Bahaya untuk Masa Depan Hukum”

Ahmad Sahroni minta sanksi tegas untuk pelaku pelecehan seksual FH UI. Soroti bahaya bagi masa depan hukum dan desak kampus akui kesalahan serius
Selasa, 14 April 2026 - 14:46 WIB
Reporter:
Editor :

“Kejadian ini harus jadi pengingat. Kalau masih mahasiswa saja sudah begini, bagaimana nanti kalau mereka punya kekuasaan di bidang hukum?” katanya.

Ia bahkan menyinggung relevansi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang seharusnya dipahami dan ditegakkan oleh mahasiswa hukum. Namun, jika pola pikir terhadap pelecehan seksual sudah keliru sejak awal, maka implementasi hukum di masa depan dinilai berpotensi bermasalah.

Istilah “polisi seksual” yang ramai diperbincangkan publik juga menjadi bagian dari kritik sosial terhadap kasus ini, yang menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu pelecehan seksual FH UI.

UI Tegaskan Pelecehan Seksual adalah Pelanggaran Serius

Sementara itu, pihak Universitas Indonesia melalui Direktur Humas Erwin Agustian Panigoro menegaskan bahwa kampus memandang serius kasus ini.

UI menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk verbal dan digital, merupakan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai universitas dan kode etik civitas academica.

“Setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi UI yang tidak mentoleransi tindakan pelecehan seksual FH UI, sejalan dengan desakan publik dan pernyataan tegas dari DPR.

Proses Investigasi dan Sanksi Berjalan

Penanganan kasus saat ini dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Proses investigasi dilakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung asas keadilan, serta menjaga kerahasiaan.

Di tingkat fakultas, FH UI juga telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.

Tak hanya itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah menjatuhkan sanksi organisasi kepada sejumlah mahasiswa. Sanksi tersebut berupa pencabutan status keanggotaan aktif, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Tekanan Publik Terus Menguat

Kasus pelecehan seksual FH UI kini tidak hanya menjadi isu internal kampus, tetapi telah berkembang menjadi perhatian nasional. Desakan agar tidak ada kompromi dalam pemberian sanksi semakin kuat, terutama setelah munculnya berbagai fakta terkait latar belakang para pelaku.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:04
08:56
05:38
05:22
01:07
01:04

Viral