- Istimewa
16 Mahasiswa FH UI Terancam DO, Sanksi Terberat Ada di Tangan Rektor Bukan Dekan
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memasuki fase krusial. Selain tekanan publik yang semakin kuat, para terduga pelaku kini menghadapi ancaman sanksi tegas dari kampus, termasuk kemungkinan dijatuhi sanksi paling berat berupa drop out (DO).
Namun, menariknya, keputusan akhir terkait sanksi DO dalam kasus pelecehan seksual FH UI ini bukan berada di tangan dekan, melainkan rektor universitas, dengan rekomendasi dari pihak fakultas.
Ancaman Sanksi DO Menguat
Sebanyak 16 mahasiswa FH UI yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual dihadirkan dalam forum terbuka yang digelar di auditorium kampus. Forum yang berlangsung hingga dini hari itu dihadiri ratusan mahasiswa dan perwakilan kampus.
Meski sejumlah pelaku telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung, desakan agar kampus menjatuhkan sanksi tegas terus menguat. Banyak mahasiswa menilai permintaan maaf saja tidak cukup untuk menutup luka dan dampak yang ditimbulkan.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa sanksi berat, termasuk DO, sangat mungkin dijatuhkan kepada para pelaku pelecehan seksual FH UI.
“Permintaan maaf saja tidak cukup, perlu ada sanksi yang lebih tegas. Bahkan tidak menutup kemungkinan drop out,” ujarnya.
Kewenangan DO Ada di Rektor
Dalam dinamika yang berkembang, muncul penjelasan penting terkait mekanisme pemberian sanksi di lingkungan kampus. Guru Besar FH UI M. R. Andri Gunawan Wibisana atau dikenal sebagai Prof. Andri Gunawan menegaskan bahwa proses pemberian sanksi tidak bisa dilakukan secara instan.
Saat forum terbuka dini hari tadi yang memperlihatkan 16 pelaku, Prof. Andri menekankan kepada seluruh massa yang hadir bahwa meskipun dekan memiliki peran penting, keputusan akhir terkait DO berada di tangan rektor, bukan dekan semata.
“Semuanya ada proses. Apakah pak Dekan punya kewenangan untuk DO? Tentu tidak. Oleh karena itu harus rasional dan ada prosesnya,” ujar Prof. Andri.
Ia menambahkan bahwa proses tersebut melibatkan berbagai tahapan formal yang harus dijalankan sesuai aturan, sehingga tidak bisa didasarkan pada emosi semata.
Proses Melalui Satgas dan Sidang Etik
Prof. Andri menjelaskan bahwa penanganan kasus pelecehan seksual FH UI saat ini tengah berjalan melalui mekanisme resmi kampus, termasuk melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Selain itu, terdapat juga proses sidang etik internal yang akan menentukan tingkat pelanggaran serta rekomendasi sanksi terhadap para pelaku.
“Proses itu ada Satgas PPKS, ada juga sidang etik. Kita serahkan pada proses itu, bukan pengadilan emosi,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa meskipun tekanan publik tinggi, keputusan tetap harus berbasis pada prosedur dan bukti yang valid.
Forum Terbuka Picu Ledakan Emosi
Dalam forum terbuka tersebut, 16 mahasiswa FH UI diminta berdiri berjejer di hadapan ratusan peserta. Suasana pun memanas, dengan sorakan dan kecaman yang ditujukan kepada para pelaku pelecehan seksual FH UI.
Beberapa pelaku tampak menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas tindakan mereka.
“Saya mohon maaf dan sangat menyesal atas perbuatan itu,” ujar salah satu pelaku.
Namun, reaksi mahasiswa lain menunjukkan bahwa permintaan maaf tersebut belum mampu meredam kemarahan.
Kasus Bermula dari Grup Chat Viral
Kasus ini terungkap setelah beredarnya tangkapan layar grup chat mahasiswa FH UI yang berisi percakapan bernuansa seksual dan diduga melecehkan perempuan. Percakapan tersebut menjadi viral di media sosial dan memicu kecaman luas.
Ketua BEM FH UI menyebut bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya mahasiswa, tetapi juga diduga melibatkan dosen. Namun, jumlah pasti korban masih dalam proses pendataan.
Kampus Tegaskan Sikap dan Investigasi
Dekan FH UI menyatakan bahwa pihak fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia. Proses penelusuran dan verifikasi tengah dilakukan secara menyeluruh.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, termasuk yang berpotensi masuk ranah pidana, kampus memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, FH UI juga menegaskan komitmennya dalam menyediakan ruang aman bagi korban, termasuk melalui saluran pelaporan yang aman dan dukungan pendampingan.
Fokus pada Pemulihan Korban
Di tengah proses penegakan sanksi, BEM FH UI juga menekankan pentingnya pemulihan bagi korban pelecehan seksual FH UI. Pendampingan psikologis dan perlindungan menjadi prioritas yang harus dijalankan kampus.
Selain itu, evaluasi terhadap sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus juga akan diperkuat, termasuk melalui edukasi dan mekanisme rekrutmen organisasi mahasiswa.
Kasus pelecehan seksual FH UI kini menjadi ujian besar bagi integritas kampus, tidak hanya dalam menjatuhkan sanksi, tetapi juga dalam memastikan keadilan, transparansi, dan perlindungan bagi seluruh sivitas akademika. (nsp)