news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kedua kiri) dan dan Sekda Sadmoko Danardono (kiri) kenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom

KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Cilacap, Dalami Dugaan Pemerasan yang Menjerat Syamsul Auliya Rachman

KPK periksa 7 pejabat Pemkab Cilacap terkait kasus pemerasan yang menjerat Syamsul Auliya Rachman, penyidikan terus berkembang.
Selasa, 14 April 2026 - 19:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Pada Selasa (14/4/2026), penyidik memeriksa tujuh saksi yang berasal dari jajaran pejabat daerah terkait perkara yang menyeret nama mantan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Pemeriksaan dilakukan di Polresta Cilacap sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Tujuh Kepala Dinas Diperiksa KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk menguatkan konstruksi perkara dugaan pemerasan dan penerimaan di lingkungan pemerintahan daerah.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap,” ujar Budi.

Adapun tujuh saksi yang dipanggil merupakan pejabat penting di Pemkab Cilacap, yakni:

  • Annisa Fabriana – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Arida Puji Hastuti – Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP

  • Achmad Nurlaeli – Kepala Dinas Lingkungan Hidup

  • Bayu Prahara – Kepala BKPSDM

  • Buddy Haryanto – Kepala Dinas Kominfo

  • Budi Narimo – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga

  • Moch Ichlas Riyanto – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Hingga saat ini, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang didalami terhadap para saksi tersebut. Namun, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan alur dugaan pemerasan serta penerimaan dana yang terjadi di lingkup pemerintah daerah.

Berawal dari OTT, 27 Orang Diamankan

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Cilacap pada Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan total 27 orang dari berbagai latar belakang.

Di antara mereka terdapat pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta. Salah satu yang diamankan adalah Bupati Cilacap saat itu, Syamsul Auliya Rachman.

“Tim mengamankan 27 orang, termasuk Bupati Cilacap, dan langsung dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar Budi sebelumnya.

OTT tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap dugaan praktik pemerasan yang diduga melibatkan pejabat daerah dan pihak lain.

Dua Tersangka Sudah Ditahan

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Syamsul Auliya Rachman dan seorang pihak lain bernama Sadmoko.

Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Pemeriksaan terhadap tujuh pejabat Pemkab Cilacap menunjukkan bahwa KPK masih terus mengembangkan kasus ini. Penyidik berupaya menelusuri lebih dalam peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain.

Langkah ini juga menjadi indikasi bahwa kasus dugaan pemerasan tersebut tidak berhenti pada dua tersangka awal, melainkan berpotensi meluas seiring ditemukannya fakta-fakta baru.

KPK memiliki kewenangan untuk menelusuri aliran dana, pola komunikasi, hingga peran pejabat di berbagai level pemerintahan dalam perkara ini.

Sorotan Publik terhadap Tata Kelola Daerah

Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan sejumlah kepala dinas aktif. Dugaan praktik pemerasan dalam birokrasi dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan tata kelola pemerintahan.

Pemeriksaan terhadap para kepala dinas diharapkan dapat membuka secara terang mekanisme yang terjadi di balik dugaan praktik tersebut.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:04
08:56
05:38
05:22
01:07
01:04

Viral