KPK Dalami Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Kasus Bank BJB, BPK Hitung Kerugian Negara Rp222 Miliar
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Penyidik kini fokus menelusuri perbuatan melawan hukum para tersangka sambil menunggu hasil final penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus yang menyeret sejumlah petinggi Bank BJB dan pihak swasta tersebut.
“Penyidik mendalami kembali terkait dengan perbuatan hukum dari para tersangka,” kata Budi Prasetyo, Rabu (6/5/2026).
KPK Periksa Sejumlah Saksi
Dalam proses penyidikan, KPK memanggil sejumlah saksi mulai dari pimpinan Bank BJB cabang Suci Bandung hingga pihak swasta yang diduga mengetahui proses pengadaan iklan tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi kebutuhan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terkait mekanisme pengadaan dan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek iklan Bank BJB sepanjang 2021 hingga 2023.
BPK Hitung Final Kerugian Negara
Di sisi lain, KPK juga mengungkapkan bahwa auditor BPK saat ini sedang melakukan penghitungan final kerugian negara dalam kasus tersebut.
Menurut Budi, hasil audit kerugian negara menjadi bagian penting sebelum perkara masuk tahap penuntutan.
“Ketika hitungan finalnya sudah selesai, nanti bisa segera dilakukan pelimpahan untuk penyidikan perkara ini ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar.
Lima Orang Telah Ditetapkan Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 13 Maret 2025.
Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto.
Selain itu, tiga tersangka lain berasal dari pihak agensi periklanan yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan iklan tersebut.
Berikut daftar tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB:
Load more