- Istimewa
Kriminolog UI Tegaskan Kasus Pelecehan FH UI Masuk Kekerasan Gender Digital, Bukan Sekadar Etika
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di ruang digital yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kejahatan di era digital tidak lagi bersifat privat, melainkan cepat berkembang menjadi isu besar yang memicu reaksi luas di masyarakat.
Fenomena tersebut menegaskan bahwa ruang digital kini menjadi arena baru bagi berbagai bentuk penyimpangan, termasuk kekerasan berbasis gender yang berdampak luas.
Bukan Sekadar Etika, Tapi Kekerasan Gender
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Tegar Bimantoro, menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran etika biasa.
Ia menegaskan bahwa perilaku yang terjadi sudah masuk dalam kategori online harassment atau pelecehan di ruang digital yang termasuk kekerasan berbasis gender.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika di dunia maya. Ini adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang merendahkan martabat perempuan,” tegasnya.
Menurutnya, pelaku cenderung memandang perempuan sebagai objek seksual dan menjadikan identitas atau tubuh sebagai alat serangan.
“Ketika perempuan diserang karena opininya, lalu tubuh atau identitasnya dijadikan alat serangan, itu sudah jelas bentuk online harassment yang serius,” lanjutnya.
Ruang Digital Memperbesar Dampak Kejahatan
Dalam perspektif kriminologi, kasus ini memperlihatkan bagaimana ruang digital membuka peluang bagi perilaku menyimpang untuk berkembang lebih luas dan cepat.
Berbeda dengan kejahatan konvensional, pelanggaran di ruang digital dapat dengan mudah tersebar dan memicu reaksi publik dalam waktu singkat.
Respons tidak hanya datang dari aparat penegak hukum, tetapi juga dari masyarakat melalui media sosial yang berperan sebagai kontrol sosial.
Faktor Pemicu: Hasrat, Akses, dan Relasi Kuasa
Tegar menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang mendorong terjadinya pelecehan di ruang digital, di antaranya:
-
Hasrat seksual yang tidak terkontrol
-
Akses bebas dan anonim di ruang digital
-
Ketimpangan relasi kuasa
Ia menilai, kombinasi faktor tersebut menciptakan kondisi yang memungkinkan pelaku bertindak tanpa mempertimbangkan dampaknya.
“Hasrat yang tidak tersalurkan secara sehat, ditambah akses digital yang bebas, sering memicu perilaku menyimpang,” ujarnya.
Selain itu, relasi kuasa yang timpang membuat korban berada dalam posisi lemah dan sulit melawan.
“Ketika ada ketimpangan relasi kuasa, pelaku merasa punya ruang untuk bertindak,” jelasnya.
Normalisasi dan Social Learning Jadi Ancaman
Hal lain yang menjadi sorotan adalah fenomena normalisasi perilaku pelecehan di ruang digital. Tegar menyebut banyak orang mulai menganggap tindakan tersebut sebagai hal biasa.
Kondisi ini diperparah dengan adanya proses social learning, di mana individu meniru perilaku negatif karena merasa tidak ada konsekuensi yang jelas.
“Ini yang berbahaya. Ketika tidak ada sanksi tegas, orang lain bisa meniru karena menganggap itu hal yang wajar,” katanya.
Budaya Patriarki Perkuat Kerentanan Perempuan
Tegar juga menyoroti faktor budaya patriarki yang masih kuat di masyarakat. Dalam konteks ini, perempuan kerap menjadi target utama berbagai bentuk kekerasan, termasuk di ruang digital.
“Selama perempuan masih diposisikan sebagai pihak yang lemah, mereka akan terus menjadi sasaran,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pelecehan tidak hanya bersifat individu, tetapi juga terkait dengan struktur sosial yang lebih luas.
Perlindungan Korban Harus Jadi Prioritas
Dalam penanganan kasus, Tegar menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi fokus utama. Identitas korban harus dijaga untuk mencegah tekanan lanjutan atau reviktimisasi.
“Korban harus dilindungi sepenuhnya. Identitasnya wajib dijaga,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pola berulang seperti doxing atau serangan digital lainnya.
“Harus ditelusuri apakah ini terjadi sekali atau berulang. Kalau berulang, berarti ada pola yang harus dihentikan,” ujarnya.
Kampus Diminta Bertindak Tegas
Selain penegakan hukum, Tegar menilai pihak kampus memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan akademik tetap aman.
Ia meminta agar institusi pendidikan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap pelaku, termasuk sanksi berat jika terbukti bersalah.
“Lingkungan akademik harus bersih dari pelaku kekerasan. Sanksi tegas, termasuk dikeluarkan, perlu dipertimbangkan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa aturan. Diperlukan kesadaran kolektif, penegakan hukum yang konsisten, serta keberpihakan pada korban untuk menciptakan ruang yang aman dan berkeadilan. (nsp)