Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi perhatian Mendiktisaintek, Brian Yuliarto. Ia menegaskan,
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pelaku pelecehan seksual mendapat skors. Pesan untuk warga Jawa Barat dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi
Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dengan UI terkait isi chat viral belasan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga menjurus ke kasus pelecehan seksual.
Di tengah ramainya kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kini Mahasiswa HMT-ITB turut terseret
Percakapan grup chat orang tua 16 pelaku kasus dugaan pelecehan seksual FH UI diduga bocor. Warga Jabar berterima kasih pada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Anggota Komisi X DPR RI Habib Muhammad meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk tegas terhadap kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI.
Imbas grup chat-nya yang diduga menjurus ke pelecehan seksual viral, 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) diskors mulai 15 April-30 Mei 2026.
Publik kini dibuat heboh dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan instansi pendidikan yaitu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI)
Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
Ketua DPP PDIP Djarot Djarot Saiful Hidayat berkomentar terkait rencana mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) blusukan ke sejumlah daerah, pada Sabtu.
Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.