news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolda Kepulauan Riau, Inspektur Jenderal Polisi Asep Safrudin.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon

Bripda AS Bakal Diproses Etik hingga Pidana Buntut Kematian Bintara, 3 Anggota Lain Ikut Diperiksa

Kasus tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit di Kepulauan Riau terus bergulir
Rabu, 15 April 2026 - 09:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit di Kepulauan Riau terus bergulir. Terbaru, tiga anggota polisi lain yang berada di lokasi kejadian kini ikut diperiksa, sementara satu anggota yang diduga sebagai pelaku utama bakal diproses tegas hingga ranah pidana.

Kapolda Kepulauan Riau, Inspektur Jenderal Polisi Asep Safrudin, memastikan penanganan kasus ini dilakukan tanpa kompromi. Ia menegaskan, selain satu anggota yang telah diamankan sebagai terduga pelaku utama, tiga anggota lainnya juga turut diperiksa karena berada di tempat kejadian perkara.

“Saat ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena berada di lokasi kejadian,” kata dia, Rabu, 15 April 2026.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Bripda Natanael yang merupakan personel Bintara Remaja Polda Kepri diduga menjadi korban kekerasan sesama anggota.

Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB di Rumah Sakit Bhayangkara Batam. Kapolda Kepri pun menyampaikan duka mendalam atas kejadian tersebut.

“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” kata Asep.

Untuk mengusut tuntas kasus ini, Asep telah memerintahkan Kabid Propam Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Eddwi Kurniyanto, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Tak hanya proses etik, Kapolda menegaskan bahwa kasus ini juga akan dibawa ke ranah pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar hukum.

“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.

Dalam upaya mengungkap penyebab kematian secara objektif, Polda Kepri turut melibatkan tim independen, termasuk dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

“Guna memperoleh hasil pemeriksaan yang ilmiah, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik,” tuturnya.

Sementara itu, jenazah Bripda Natanael Simanungkalit telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan, dengan pendampingan dari Polda Kepri.

“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Kepri menetapkan seorang anggota Bintara, Bripda AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di mess Bintara terhadap sesama anggota polisi yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.

“Sementara ini baru satu anggota yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda AS. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain,” ujar Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto di Batam, Selasa.

Untuk diketahui, kematian seorang anggota muda kepolisian di Kepulauan Riau mengundang perhatian serius. Bripda Natanael Simanungkalit dilaporkan meninggal dunia di asrama Polda Kepri pada Senin malam, 13 April 2026, dengan dugaan kuat menjadi korban kekerasan oleh seniornya.

Peristiwa ini langsung ditangani internal kepolisian. Sejumlah anggota yang diduga terlibat telah diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kapolda Kepri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Safruddin, memastikan proses hukum berjalan dan tidak akan ditutup-tutupi.

"Propam polda mengamankan anggota yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, serta beberapa orang saksi lainnya guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur dia, Selasa, 14 April 2026.

Foe Peace Simbolon

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

13:20
08:32
09:39
10:46
01:34
08:14

Viral