- Kolase tvOnenews.com / Whippink.com
Bisnis Whip Pink Ilegal Dibongkar! Gudangnya Tersebar di 12 Kota, Dijual Via Ojol
Jakarta, tvOnenews.com – Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran gas nitrous oxide (N2O) ilegal merek “Whip Pink” yang beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sembilan orang dari tiga lokasi berbeda.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penindakan di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara selama periode 13–14 April 2026. Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang diduga telah beroperasi cukup luas.
“Pengungkapan perkara Tindak Pidana Kesehatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi jenis Gas N2O merk Whip Pink sesuai dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Poliai Eko Hadi Santoso, Rabu, 15 April 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan petugas yang melakukan pembelian sebanyak tiga kali. Dari situ, polisi berhasil menelusuri jaringan distribusi hingga menemukan tiga titik lokasi penyimpanan dengan ratusan tabung siap edar.
“Selanjutnya, Tim Subdit III Dittipidnarkoba membawa sembilan orang yang diamankan dari 3 TKP beserta Barang Bukti dari 3 TKP menuju Kantor Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan fakta mengejutkan. Dari hasil pemeriksaan salah satu admin perusahaan yang terlibat, diketahui jaringan distribusi Whip Pink memiliki hingga 16 gudang yang tersebar di 12 kota di Indonesia.
Gudang tersebut berada di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali hingga Lombok.
“Bahwa PT Suplaindo Sukses Sejahtera tidak memiliki legalitas serta tidak memiliki ijin edar BPOM terhadap produk Whippink,” ujar dia.
Tak hanya itu, bisnis ilegal ini juga disebut menghasilkan keuntungan besar. Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, omzet yang diraup diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pemilik dari lokasi produksi, dan Gudang pengiriman Produk Gas N2O Merk Whip pink adalah Saudara AH, Saudari S, dan Saudara JH,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus distribusi yang terorganisir. Pemesanan dilakukan melalui admin, yang kemudian mengatur pengiriman dari gudang terdekat menggunakan jasa ojek online.
“Dalam modus penjualan Produk Whippink, Admin yang mengatur proses pengantaran barang berupa Produk Whippink kepada Pembeli dengan menghubungi Warehouse/Gudang terdekat dari alamat pembeli dan memesankan ojek online untuk melakukan pengambilan pada Warehouse/Gudang tersebut,” kata dia.
Meski sembilan orang telah diamankan, status mereka saat ini masih sebagai saksi. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.
“Melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dan membentuk Tim Gabungan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan pada seluruh Warehouse/Gudang,” ucapnya lagi.
Foe Peace Simbolon