news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

PSI Tolak Parpol Beli Naming Rights, Kevin Wu Minta Pemprov DKI Cari Sumber PAD Lewat TOD

PSI Jakarta tolak parpol beli naming rights halte, dorong Pemprov DKI tingkatkan PAD lewat pengembangan TOD dan integrasi transportasi publik.
Rabu, 15 April 2026 - 21:50 WIB
Reporter:
Editor :

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menerapkan kerja sama penamaan halte dengan pihak swasta. Sejumlah halte di ibu kota kini memiliki nama tambahan sebagai bagian dari kerja sama komersial.

Pramono Anung: Naming Rights Tambah Pemasukan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa kebijakan naming rights terbukti mampu memberikan tambahan pemasukan bagi daerah.

Menurutnya, kerja sama penamaan halte memberikan kontribusi dalam bentuk retribusi dan pajak yang masuk ke kas daerah.

“Pemberian nama halte itu memberikan pemasukan, ada retribusi dan pajak yang dibayarkan ke pemerintah,” kata Pramono.

Ia bahkan membuka peluang bagi partai politik untuk ikut serta dalam skema tersebut, selama memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah.

PSI Minta Kebijakan Lebih Selektif

Meski demikian, PSI menegaskan bahwa kebijakan terkait ruang publik harus dipertimbangkan secara matang. Kevin Wu menilai Pemprov DKI perlu lebih selektif dalam menentukan sumber pendapatan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Pengembangan TOD, peningkatan layanan transportasi, serta optimalisasi aset daerah dinilai menjadi opsi yang lebih aman dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Perdebatan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara legislatif dan eksekutif terkait strategi peningkatan PAD di Jakarta. Namun, keduanya sepakat bahwa peningkatan pendapatan daerah tetap menjadi prioritas utama dalam mendukung pembangunan ibu kota. (rpi/nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:54
02:46
02:27
01:05
05:53
13:20

Viral