news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas, Bantah Isu Penyitaan Barang di Kasus Bea Cukai

Faizal Assegaf laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Dewas, bantah isu penyitaan barang dalam kasus Bea Cukai dan sebut informasi tak sesuai fakta.
Rabu, 15 April 2026 - 22:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Langkah hukum ditempuh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dengan melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta dalam penanganan kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Faizal menegaskan bahwa laporan yang diajukan secara spesifik ditujukan kepada Budi Prasetyo sebagai pihak yang menyampaikan informasi ke publik. Ia menilai pernyataan tersebut telah membentuk opini yang merugikan dirinya.

“Fitnah dan kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami,” ujar Faizal usai melapor di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Bantah Penyitaan, Klaim Barang Diserahkan Sukarela

Dalam keterangannya, Faizal membantah adanya tindakan penyitaan oleh KPK. Ia menjelaskan bahwa barang yang dimaksud justru diserahkan secara sukarela oleh pihaknya.

Namun, menurutnya, penyidik KPK tidak menerima barang tersebut karena belum ada mekanisme yang sesuai, serta tidak berkaitan langsung dengan perkara yang tengah ditangani.

“Tidak ada penyitaan. Kami yang menyerahkan barang, tetapi ditolak karena tidak terkait dengan kasus Bea dan Cukai,” jelasnya.

Pernyataan ini menjadi poin utama dalam laporan ke Dewas KPK, karena dinilai berseberangan dengan informasi yang beredar di publik.

Minta Dewas KPK Bertindak Transparan

Faizal berharap Dewas KPK dapat segera menindaklanjuti laporannya secara objektif dan transparan. Ia menilai penting adanya klarifikasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat merugikan pihak tertentu.

Langkah ini juga disebut sebagai upaya menjaga akuntabilitas lembaga penegak hukum dalam menyampaikan informasi ke masyarakat.

Laporan Berlapis: Dari Dewas hingga Polda Metro Jaya

Sebelum melapor ke Dewas KPK, Faizal juga telah mengambil langkah hukum lain dengan melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 14 April 2026.

Dalam laporan itu, Faizal menyebut dirinya merasa dirugikan setelah membaca pemberitaan yang memuat pernyataan bahwa dirinya diperiksa terkait dugaan penerimaan barang dan fasilitas dari pihak Bea Cukai.

Ia menilai informasi tersebut tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya di ruang publik.

“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya, melawan penyebaran fitnah dan kebohongan publik,” tegasnya.

Polemik Informasi Penanganan Kasus

Kasus ini menyoroti pentingnya akurasi informasi dalam penanganan perkara hukum, khususnya yang disampaikan oleh institusi resmi seperti KPK. Perbedaan versi antara pihak pelapor dan pernyataan yang beredar menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi persepsi publik.

Di sisi lain, laporan ke Dewas KPK menjadi jalur internal untuk menguji apakah terdapat pelanggaran etik dalam penyampaian informasi oleh pejabat lembaga antirasuah tersebut.

Sementara itu, proses hukum di kepolisian akan menguji dugaan pencemaran nama baik secara pidana.

Perkembangan kasus ini masih dinantikan, terutama terkait langkah Dewas KPK dalam merespons laporan yang telah diajukan serta potensi klarifikasi dari pihak terkait. (aha/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:54
02:46
02:27
01:05
05:53
13:20

Viral