- Istimewa
Bea Cukai Ingatkan Jemaah Haji Soal Batas Bawa Uang Tunai, di Atas Rp100 Juta Wajib Lapor
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan calon jemaah haji Indonesia agar memperhatikan batas uang tunai yang dibawa ke Tanah Suci
Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja menjelaskan kewajiban tersebut berlaku untuk uang rupiah maupun mata uang asing yang jika dikonversi mencapai nilai yang sama.
“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Chinde, Kamis (16/4/2026).
Menurut dia, jemaah yang memenuhi ambang batas itu harus melengkapi formulir khusus pembawaan uang tunai. Dokumen tersebut nantinya diteruskan oleh Bea Cukai kepada Bank Indonesia (BI) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari mekanisme pengawasan lalu lintas dana antarnegara.
Bagi jemaah yang membawa uang di bawah Rp100 juta, tidak ada kewajiban pelaporan sehingga proses keberangkatan dapat berjalan seperti biasa.
“Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujarnya.
DJBC juga mengimbau calon haji agar menghindari membawa uang tunai dalam jumlah besar demi alasan keamanan selama perjalanan dan saat menjalankan ibadah di Arab Saudi.
Sebagai pilihan yang lebih aman, jemaah dianjurkan memanfaatkan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik untuk transaksi sehari-hari.
Di sisi lain, pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan uang saku bagi seluruh jemaah haji reguler tahun 2026. Total dana yang disiapkan mencapai SAR 152.490.000 dan disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk 203.320 calon haji reguler Indonesia.
Setiap jemaah akan menerima SAR 750 sebagai bekal selama berada di Tanah Suci. Nominal tersebut diberikan dalam pecahan satu lembar SAR 500, dua lembar SAR 100, dan satu lembar SAR 50.
Dana operasional ini disiapkan untuk membantu kebutuhan harian tambahan selama ibadah, menjadi cadangan untuk keperluan mendesak, hingga digunakan apabila jemaah perlu membayar DAM atau denda haji. Dengan fasilitas tersebut, pemerintah berharap jemaah tidak perlu membawa uang tunai berlebihan dari Indonesia. (ant/nba)