- Dhemas Reviyanto-Antara
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Komisi II DPR Syok dan Minta Konsolidasi Internal
Jakarta, tvOnenews.com - Penetapan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang nikel mengejutkan banyak pihak. Komisi II DPR RI mengaku syok sekaligus menyayangkan peristiwa tersebut, mengingat posisi strategis Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa kabar penetapan tersangka ini menjadi pukulan serius, terutama karena lembaganya memiliki hubungan kerja langsung dengan Ombudsman RI.
“Kami sangat terkejut. Ini benar-benar di luar dugaan dan tentu kami menyayangkan hal ini bisa terjadi,” ujar Rifqinizamy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
DPR Minta Ombudsman Segera Konsolidasi Internal
Sebagai respons atas kasus ini, Komisi II DPR RI meminta seluruh anggota Ombudsman untuk segera melakukan langkah konsolidasi internal. Hal ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas kinerja lembaga di tengah situasi yang berpotensi mengganggu kepercayaan publik.
Rifqinizamy menekankan bahwa fungsi pengawasan Ombudsman tidak boleh terhenti, meski pimpinan lembaga tengah menghadapi proses hukum.
Menurutnya, delapan anggota Ombudsman lainnya harus memastikan bahwa seluruh tugas dan kewenangan tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami berharap pelayanan publik tetap diawasi dengan baik. Jangan sampai kasus ini berdampak pada kinerja lembaga secara keseluruhan,” tegasnya.
Baru Dilantik, Kini Tersandung Kasus Hukum
Kasus ini menjadi sorotan karena Hery Susanto bersama jajaran Ombudsman RI baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu yang sangat dekat, yakni pada pekan sebelumnya di Istana Kepresidenan.
Momentum pelantikan yang seharusnya menjadi awal penguatan pengawasan pelayanan publik justru diwarnai dengan kasus hukum yang serius.
Hal ini sekaligus menjadi catatan penting bagi berbagai pihak terkait proses seleksi hingga pengawasan pejabat publik, khususnya di lembaga negara.
Dugaan Korupsi Nikel Periode 2013–2025
Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel dalam rentang waktu panjang, yakni 2013 hingga 2025.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.