- Dhemas Reviyanto-Antara
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Komisi II DPR Syok dan Minta Konsolidasi Internal
Proses tersebut melibatkan serangkaian penyidikan mendalam, termasuk penggeledahan dan pengumpulan alat bukti lain yang relevan.
“Hasil penyidikan menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Syarief.
Diduga Terima Uang Saat Menjabat Komisioner
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
Dalam pengembangan kasus, Hery diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari pihak swasta yang terkait dengan pengelolaan tambang nikel.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
DPR Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah
Meski menyayangkan kasus ini, Komisi II DPR RI tetap menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Rifqinizamy meminta semua pihak untuk memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.
Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi lembaga negara, khususnya dalam menjaga integritas pejabat publik.
“Kita harus hormati proses hukum. Biarkan berjalan secara adil, transparan, dan profesional,” katanya.
Jadi Peringatan untuk Reformasi Lembaga
Kasus ini dinilai sebagai peringatan keras bagi seluruh institusi negara agar terus memperkuat sistem pengawasan internal dan integritas pejabatnya.
Ombudsman RI sebagai lembaga yang berperan mengawasi pelayanan publik kini menghadapi tantangan besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
DPR berharap kejadian ini tidak hanya disikapi sebagai kasus individu, tetapi juga sebagai momentum perbaikan sistemik.
Penguatan transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan internal dinilai menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, langkah cepat dan tegas dari seluruh pihak akan sangat menentukan arah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. (ant/nsp)