news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Ombudsman RI.
Sumber :
  • Dhemas Reviyanto-Antara

Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Ombudsman Minta Maaf dan Janji Fungsi Pelayanan Publik Tetap Jalan

Permintaan maaf ini disampaikan di tengah sorotan tajam publik terhadap kredibilitas Ombudsman, menyusul kasus hukum yang menjerat sosok yang belum lama menjabat sebagai ketua Ombudsman itu.
Jumat, 17 April 2026 - 07:50 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Penetapan Hery Susanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengguncang internal Ombudsman RI. Lembaga pengawas pelayanan publik itu akhirnya buka suara dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

Permintaan maaf ini disampaikan di tengah sorotan tajam publik terhadap kredibilitas Ombudsman, menyusul kasus hukum yang menjerat sosok yang belum lama menjabat sebagai ketua Ombudsman itu.

"Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi," ujar Ombudsman dikutip dalam siaran pers, Jumat, 17 April 2026.

Tak hanya menyampaikan penyesalan, Ombudsman juga memastikan tetap menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Lembaga tersebut menegaskan tidak akan mengintervensi penanganan perkara yang kini ditangani aparat penegak hukum.

"Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif," katanya.

Di tengah badai yang menerpa, Ombudsman menyadari kepercayaan publik menjadi taruhan utama. Karena itu, langkah-langkah internal langsung disiapkan guna memastikan roda organisasi tetap berjalan normal.

Lembaga ini menegaskan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tidak akan terganggu, meskipun pimpinan tertinggi mereka tengah terseret kasus hukum.

"Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, drama hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terus bergulir. Setelah sebelumnya ditangkap, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Hery. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata dia, Kamis, 16 April 2026.

Untuk diketahui, sosok yang baru saja duduk di kursi pucuk pimpinan Ombudsman RI kini harus berhadapan dengan hukum. Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam langkah yang mengejutkan publik.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:58
02:05
01:13
02:53
02:12
11:07

Viral