- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Periksa Eks Direktur Lalu Lintas KA Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus Suap DJKA
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan soal dugaan korupsi kasus dugaan suap terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Terbaru, KPK memeriksa saksi yakni Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjend Hubungan Darat sekaligus mantan Direktur Lalu Lintas KA periode 2019-2021, Danto Restyawan.
Pemeriksaan terhadap Danto untuk mendalami soal adanya dugaan pengaturan lelang dan fee proyek.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami terkait dugaan pengaturan lelang dan adanya fee proyek," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/4/2026).
Diketahui, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan
Sulawesi.
Setelah beberapa waktu atau hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. (aha)