news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Polda Metro Resmi Hentikan Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Terhadap Rismon Sianipar, Status Tersangka Dicabut

Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasoloan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Jumat, 17 April 2026 - 16:18 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasoloan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Penyidik telah menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Hasoloan Sianipar),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Lebih lanjut Iman menerangkan, penghentian proses penyidikan terhadap RHS menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Adapun tahapan perdamaian ini dilakukan usai Rismon bertemu dengan Joko Widodo di kediaman Joko Widodo, pada Kamis, 12 Maret 2026.

“Dalam pertemuan tersebut RHS meminta maaf secara langsung kepada Insinyur Haji Joko Widodo karena telah menuduh ijazah sarjana Insinyur Haji Joko Widodo tersebut adalah palsu dan skripsi berikut lembar pengesahannya. Selanjutnya Insinyur Haji Joko Widodo menerima permintaan maaf tersebut,” tutur Iman.

Selanjutnya pada Rabu, 1 April 2026 di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah terjadi pertemuan tiga orang pelapor lainnya dengan saudara RHS didampingi oleh masing-masing penasihat hukum. 

“Dalam pertemuan tersebut RHS menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada para pelapor karena telah menuduh ijazah sarjana milik Insinyur Haji Joko Widodo tersebut palsu beserta skripsi berikut lembar pengesahannya. Dan selanjutnya para pelapor menerima permintaan maaf tersebut setelah Insinyur Haji Joko Widodo menerima permintaan maaf dari RHS,” terangnya.

Kemudian atas kesepakatan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara khusus pada hari Rabu 8 April 2026 di ruang gelar perkara Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selanjutnya dilakukan penghentian penyidikan terhadap RHS.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, dengan resminya penghentian penyidikan ini, maka status tersangka telah gugur dan dicabut.

“Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3. Artinya secara otomatis status hukum tersangka bagi saudara RS sudah dicabut, karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal ke si korban,” tuturnya. (ars/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
01:11
00:57
01:39
01:00
01:34

Viral