- Tangkapan layar YouTube Balige Academy
Penyidikan Rismon Terkait Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Polisi: Tidak Mengugurkan Proses Penyidikan Tersangka Lain
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menegaskan tidak menghentikan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), meski penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasoloan Sianipar telah dihentikan.
Adapun tersangka yang dimaksud yaitu pada klaster pertama ada Kunia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Tersangka klaster kedua yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tiasuma atau Dr Tifa.
“Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap para tersangka lainnya sampai dengan persidangan di pengadilan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut, Iman menuturkan, pihaknya akan mengirimkan berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan.
“Dengan adanya perubahan KUHP dan KUHAP tidak mempengaruhi proses penegakan hukum. Negara sudah mengatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, bahkan dalam ketentuan peralihan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dijelaskan atau diatur secara nyata yang menjadi pedoman seluruh penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun Advokat,” jelas Iman.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasoloan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Penyidik telah menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Hasoloan Sianipar),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut Iman menerangkan, penghentian proses penyidikan terhadap RHS menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 Perpol Nomor 8 Tahun 2021. (ars/iwh)