news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Pemerintah Siapkan RUU HAM, Pembela HAM Tak Bisa Dipidana Selama Bertindak Damai

Pemerintah menyiapkan terobosan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM) dengan memasukkan perlindungan hukum bagi pembela HAM. Termasuk
Jumat, 17 April 2026 - 18:23 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menyiapkan terobosan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM) dengan memasukkan perlindungan hukum bagi pembela HAM. Termasuk tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata selama menjalankan aktivitasnya secara damai.

Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin, menyatakan aturan ini menjadi langkah baru karena selama ini belum ada regulasi yang secara tegas melindungi pembela HAM di Indonesia.

“RUU ini juga memberikan kejaminan perlindungan hukum yang tegas termasuk bahwa pembela HAM tidak dapat dituntut secara pidana, maupun digugat secara perdata atas aktivitas pembelaannya yang dilakukan secara damai,” kata Mugiyanto kepada wartawan, Jumat (17/4/2026). 

Ia menjelaskan, dalam RUU tersebut tidak disebutkan secara spesifik siapa yang dapat disebut sebagai pembela HAM. Penekanannya ada pada tindakan yang dilakukan, bukan status atau profesi.

“Di situ tidak kita sebutkan siapa yang bisa menjadi pembela HAM tapi lebih pada apa yang dilakukan,” ujarnya.

Namun, ia mengakui pendekatan ini berpotensi memunculkan perdebatan karena membuka ruang bagi siapa saja untuk mengklaim diri sebagai pembela HAM.

“Nanti semua orang bisa mengklaim sebagai pembela HAM kalau operasinya dengan damai,” katanya.

Karena itu, pemerintah menegaskan batas utama ada pada prinsip “secara damai” agar tidak disalahgunakan oleh kelompok bersenjata.

“Karena kalau tidak nanti ya seperti nanti KKB atau kelompok separatis yang bersenjata bisa mengklaim sebagai pembela HAM,” tegasnya.

Selama ini, praktik pengakuan pembela HAM dilakukan melalui rekomendasi Komnas HAM, namun belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Praktiknya saat ini seperti itu. Cuma belum ada regulasinya. Ini kita atur definisinya, kemudian bagaimana bentuk perlindungannya,” jelas Mugiyanto.

Selain itu, RUU HAM juga memperkenalkan konsep partisipasi bermakna dalam kebijakan serta rencana pembentukan dana abadi HAM sebagai bentuk dukungan jangka panjang negara.

“Undang-undang HAM memperkenalkan konsep partisipasi bermakna sebagai prinsip dalam pelaksanaan HAM,” terang Mugiyanto.

“Ini untuk menunjukkan komitmen negara untuk menyediakan dukungan jangka panjang bagi pemajuan HAM,” tandasnya. (rpi/aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
01:11
00:57
01:39
01:00
01:34

Viral