- ist
Komisi II DPR Kaget Ketua Ombudsman Jadi Tersangka: Baru Dilantik Sudah Tersandung Kasus
Jakarta, tvOnenews.com - Penetapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto sebagai tersangka memicu reaksi dari DPR.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengaku kaget lantaran yang bersangkutan baru saja dilantik.
“Kami tentunya kaget dan prihatin atas penetapan tersangka Ketua Ombudsman RI (ORI) yang baru dilantik beberapa hari lalu. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi ORI agar bekerja sesuai dengan tupoksi, menjunjung tinggi integritas, dan sumpah janji jabatan,” ucap Khozin kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Ia menilai kasus ini menjadi peringatan serius bagi Ombudsman agar tetap menjaga integritas sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Di sisi lain, Khozin menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah.
“Menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan & KPK terhadap Ketua ORI, dan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Khozin juga meminta Ombudsman segera melakukan konsolidasi internal agar kinerja lembaga tidak terganggu.
“Meminta ORI untuk segera melakukan konsolidasi di internal agar tugas, pokok, dan fungsi yang dimandatkan ORI, khususnya dalam pengawasan pelayanan publik dapat berjalan optimal dan tidak terganggu atas proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Ia menekankan, stabilitas internal Ombudsman penting agar fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan di tengah kasus yang menjerat pimpinan lembaga tersebut.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup melalui rangkaian proses penyidikan.
Hery Susanto diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar untuk memengaruhi proses koreksi perhitungan penerimaan negara bukan pajak dari salah satu perusahaan tambang.
Dalam konstruksi perkara, tersangka disebut memanfaatkan posisinya dengan mengeluarkan rekomendasi atau koreksi dari Ombudsman terhadap kebijakan yang berkaitan dengan Kementerian Kehutanan.
Rekomendasi tersebut berdampak pada pemberian kewenangan kepada perusahaan, yakni PT TSHI, untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran yang seharusnya disetorkan kepada negara.
Kebijakan itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena tidak melalui mekanisme pengawasan yang semestinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5, selain juga dikenakan ketentuan dalam KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan ini menjadi sorotan karena dilakukan hanya beberapa hari setelah Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026 hingga 2031. (rpi/iwh)