news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pelecehan seksual..
Sumber :
  • Antara

Kasus Dua Polisi Lecehkan Remaja di Jambi, Menteri PPPA: Pelaku Harus Diproses Tegas

Menteri PPPA RI, Arifah Fauzi, akhirnya turun tangan terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja di Jambi yang dilakukan oleh anggota polisi.
Jumat, 17 April 2026 - 20:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi, akhirnya turun tangan terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja di Jambi yang dilakukan oleh anggota polisi Polres Tanjung Jabung Timur. 

Menteri Arifah mengatakan, penanganan kasus ini harus diproses tegas dan berpihak pada korban.

“Peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan berbasis gender dan pelanggaran serius terhadap hak asasi perempuan, terlebih diduga melibatkan oknum aparat yang seharusnya memberikan perlindungan. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, apalagi yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Arifah, Jumat (17/4/2026). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang di dua lokasi berbeda setelah dijemput oleh salah satu pelaku. 

Dalam proses itu, korban disebut berada dalam kendali sejumlah pelaku, termasuk anggota aparat.

Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa serta kerentanan korban yang dimanfaatkan oleh pelaku.

Arifah menekankan, penanganan kasus tidak boleh hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan pemulihan korban berjalan maksimal.

“Kami menekankan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan hukum, layanan psikologis, serta pemulihan jangka panjang. Negara wajib hadir memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi dalam proses penanganan,” tegasnya.

Ia menyebut pemerintah melalui UPTD PPA Provinsi Jambi telah memberikan pendampingan, mulai dari pemeriksaan psikologis, bantuan hukum, hingga penjangkauan langsung ke korban.

Secara hukum, Arifah menegaskan kasus ini harus diproses melalui peradilan umum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk pasal terkait penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, Kemen PPPA juga mendorong korban dan keluarga untuk mengakses perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna memastikan hak atas perlindungan dan pemulihan terpenuhi.

Arifah juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan seksual melalui layanan SAPA 129.

“Kepentingan terbaik korban harus menjadi prioritas utama. Negara hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pemulihan korban berjalan secara menyeluruh,” pungkasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
01:11
00:57
01:39
01:00
01:34

Viral