Kedok Toko Kelontong di Jaksel Terbongkar, Polisi Sita 8.286 Butir Obat Keras yang Dijual Bebas ke Buruh Bangunan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar praktik ilegal penjualan obat-obatan keras berjenis psikotropika yang berkedok sebagai toko kelontong.
Penangkapan ini dilakukan di beberapa titik strategis di wilayah Jakarta Selatan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang merasa curiga.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan," kata Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan di Jakarta, Kamis (16/4).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial MJ, MI, dan MRA. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Kebagusan, Kemang, dan Cilandak.
Meski lokasi penangkapan berbeda, ketiganya diketahui menggunakan strategi yang identik untuk mengelabui aparat.
Para tersangka sengaja menggunakan toko kelontong yang menjual kebutuhan pokok (sembako) sehari-hari sebagai tempat untuk menjajakan obat-obatan berbahaya tersebut.
"Didapat informasi dari warga sekitar TKP di atas terdapat sebuah toko kelontong yang selain menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari, juga menjual dan mengedarkan obat-obatan berbahaya atau psikotropika," ucap Putu Yuni.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa sasaran konsumen dari toko-toko kelontong ini adalah masyarakat umum, dengan pembeli paling dominan berasal dari sektor pekerja kasar.
"Di mana yang sering mengunjungi membeli ke toko kelontong tersebut adalah orang umum yang biasanya berprofesi sebagai buruh bangunan," jelas Prasetyo.
Dari tangan para tersangka, pihak berwenang menyita barang bukti sebanyak 8.286 butir obat keras dari berbagai jenis dan merek.
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diyakini merupakan uang hasil transaksi ilegal tersebut.
Saat ini, MJ, MI, dan MRA telah resmi menyandang status sebagai tersangka dan sedang mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Load more