News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

20 Korban Kekerasan FH UI Alami Tekanan dan Ancaman, LPSK Turun Tangan Beri Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan menangani dugaan tindak kekerasan seksual (TPKS) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Jumat, 17 April 2026 - 18:56 WIB
Seorang dosen (pakai batik hijau paling kiri) diduga juga jadi korban pelecehan seksual mahasiswa FH UI
Sumber :
  • X @neposhit

Jakarta, tvOnenews.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menegaskan bahwa langkah ini dilakukan tanpa menunggu laporan resmi korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Susi menuturkan, pihaknya hadir untuk memastikan korban tetap berani melanjutkan proses hukum.

"Tim LPSK bahkan telah turun langsung melakukan penelaahan dan pendalaman informasi pada 15–16 April 2026 dengan menemui sejumlah pihak di lingkungan kampus,' ucap Susi, Jumat (17/4/2026).

Dalam proses tersebut, Susi menyebut, pihaknya menemukan situasi korban yang rentan.

Sedikitnya 20 korban diketahui telah memberikan kuasa kepada pengacara. Namun, masih dihantui ketakutan, mulai dari tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas di ruang digital.

“LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas,” ungkapnya.

Menurutnya, LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan, selama ada kebutuhan mendesak dan persetujuan korban.

“Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan,” kata Susilaningtias.

Ia menyoroti, dalam banyak kasus kekerasan seksual, hambatan utama bukan hanya soal pembuktian, tetapi juga keberanian korban untuk melapor.

“Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum,” ujarnya.

Kasus yang terjadi di FH UI ini diduga melibatkan pelecehan seksual nonfisik melalui percakapan di grup digital mahasiswa.

"Dalam konteks hukum, hal tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), baik sebagai pelecehan nonfisik maupun kekerasan berbasis elektronik," ujar dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Susi menerangkan, aturan tersebut mencakup tindakan seperti komentar atau candaan bernuansa seksual hingga penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

LPSK menegaskan, perlindungan terhadap saksi dan korban menjadi kunci utama agar proses hukum dapat berjalan dan korban berani mencari keadilan. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Warga Purwakarta dan Sekitarnya Siap-siap, Dedi Mulyadi Resmikan Rumah Murah Rp98 Juta dan Cicilan Cuma Rp170 Ribu

Warga Purwakarta dan Sekitarnya Siap-siap, Dedi Mulyadi Resmikan Rumah Murah Rp98 Juta dan Cicilan Cuma Rp170 Ribu

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) meresmikan rumah murah seharga Rp98 juta dengan skema cicilan Rp170 ribu dalam proyek Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta.
bank bjb Tegaskan Peran Strategis dalam Ekosistem Digitalisasi Pendapatan Daerah

bank bjb Tegaskan Peran Strategis dalam Ekosistem Digitalisasi Pendapatan Daerah

bank bjb sebagai Bank Pembangunan Daerah telah mengambil peran aktif dalam memperkuat ekosistem digitalisasi, khususnya dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menang Saja Tak Cukup, Timnas Indonesia U-17 Perlu 'Skenario Gila' Lawan Vietnam untuk Lolos ke Semifinal

Menang Saja Tak Cukup, Timnas Indonesia U-17 Perlu 'Skenario Gila' Lawan Vietnam untuk Lolos ke Semifinal

Situasi genting menyelimuti Timnas Indonesia U-17 setelah kekalahan tipis 0-1 dari Malaysia. Media Vietnam ungkap skenario gila untuk Garuda jika ingin juara.
Erick Thohir Akhirnya Angkat Bicara usai PSBS Tunggak Gaji 3 Bulan sampai Tidak Bisa Beli Air Minum, Singgung Dana Klub yang Naik Drastis

Erick Thohir Akhirnya Angkat Bicara usai PSBS Tunggak Gaji 3 Bulan sampai Tidak Bisa Beli Air Minum, Singgung Dana Klub yang Naik Drastis

Erick Thohir buka suara soal tunggakan gaji pemain PSBS Biak selama 3 bulan. Ketum PSSI ini singgung NDRC dan kenaikan dana klub dari Rp5 M jadi Rp17 M.
5 Langkah Penting Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Dari BI Checking hingga Cara Pengajuan

5 Langkah Penting Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Dari BI Checking hingga Cara Pengajuan

Mengajukan pinjaman online tanpa persiapan yang matang dapat membawa dampak buruk bagi profil finansial. Oleh karena itu, data dan proses pengajuan perlu dilakukan dengan benar.
Komisi II DPR Kaget Ketua Ombudsman Jadi Tersangka: Baru Dilantik Sudah Tersandung Kasus

Komisi II DPR Kaget Ketua Ombudsman Jadi Tersangka: Baru Dilantik Sudah Tersandung Kasus

Ketua Ombudsman RI ditetapkan sebagai tersangka. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengaku kaget lantaran yang bersangkutan baru saja dilantik.

Trending

Usai Tolak Mentah-mentah Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk Kini Jadi Rebutan 3 Klub Elite Premier League

Usai Tolak Mentah-mentah Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk Kini Jadi Rebutan 3 Klub Elite Premier League

Nama Pascal Struijk mencuri perhatian jelang dibukanya bursa transfer. Bek Leeds United itu jadi rebutan 3 klub Inggris usai tolak mentah bela Timnas Indonesia.
Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2026, Fans Minta Duel Panas vs Jakarta Pertamina Enduro!

Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2026, Fans Minta Duel Panas vs Jakarta Pertamina Enduro!

Fans minta Gresik Petrokimia lawan Jakarta Pertamina Enduro di Final Proliga 2026. Gresik Petrokimia Ponska Plus memastikan diri sebagai tim pertama yang melaju ke grand final Proliga 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 17 April: Waktunya Megawati Hangestri Cs Segel Tiket Terakhir ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 17 April: Waktunya Megawati Hangestri Cs Segel Tiket Terakhir ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 17 April yang merupakan hari kedua dari seri Semarang akan menyajikan dua pertandingan seru dari sektor putra dan putri.
Profil David Nascimento, Eks Pelatih Terbaik Liga Belanda yang Tukangi PSSI Academy dan Garuda United: Penemu Bakat Jay Idzes di Eropa

Profil David Nascimento, Eks Pelatih Terbaik Liga Belanda yang Tukangi PSSI Academy dan Garuda United: Penemu Bakat Jay Idzes di Eropa

PSSI resmi menunjuk David Nascimento sebagai Head of PSSI Academy sekaligus pelatih Garuda United dalam upaya membangun fondasi masa depan sepak bola Indonesia.
Reaksi Dedi Mulyadi Tiba-tiba Diajak Nikah Janda Anak Dua dari Bogor: Tolong KTP-nya Didata

Reaksi Dedi Mulyadi Tiba-tiba Diajak Nikah Janda Anak Dua dari Bogor: Tolong KTP-nya Didata

Reaksi kocak Dedi Mulyadi saat mendadak diajak nikah oleh seorang janda anak dua dari Bogor. Kang Dedi Mulyadi langsung minta data janda tersebut untuk didata.
Belum Resmi Gabung Timnas Indonesia, Striker Berdarah Depok Dean Zandbergen Sudah Kebanjiran Penghargaan di Belanda

Belum Resmi Gabung Timnas Indonesia, Striker Berdarah Depok Dean Zandbergen Sudah Kebanjiran Penghargaan di Belanda

Setelah diisukan merapat ke Timnas Indonesia, performa Dean Zandbergen kian menggila. Terbaru, sang striker dapat empat penghargaan hanya dalam waktu sepekan.
Bukan Top Skor Final Four Proliga 2026, Megawati Hangestri Justru Buktikan Level Berbeda di Jakarta Pertamina Enduro

Bukan Top Skor Final Four Proliga 2026, Megawati Hangestri Justru Buktikan Level Berbeda di Jakarta Pertamina Enduro

Dalam laga penting Jakarta Pertamina Enduro di fase final four proliga 2026, Megawati Hangestri memperlihatkan kualitas elite yang sulit ditandingi. Service Ace Megatron
Selengkapnya

Viral