news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hukuman Doni Salmanan diperberat.
Sumber :
  • Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, Korban Masih Berharap Uang Mereka Kembali

Terpidana penipuan Quotex, Doni Salmanan telah dinyatakan bebas bersyarat pekan lalu. Terkait hal ini, korban masih berharap uang mereka bisa kembali.
Sabtu, 18 April 2026 - 16:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana penipuan Quotex, Doni Salmanan telah dinyatakan bebas bersyarat pekan lalu. Terkait hal ini, korban masih berharap uang mereka bisa kembali.

Salah satu korban, Agi, mengatakan dirinya harus rugi Rp1 miliar. Ia mengatakan, uang itu bukan sekadar materi tapi di baliknya ada harapan dan kerja keras yang runtuh.

"Kami masih berharap keadilan, uang kami bisa kembali," ujar Agi, dikutip Sabtu (18/4/2026).

Selain itu, para korban yang mengaku kecewa karena Doni Salmanan berakhir bebas bersyarat setelah sempat menjalani masa tahanan selama empat tahun.

Agi mengungkapkan, akibat terkena tipu investasi bodong itu menyebabkan ekonomi para korban hancur.

"Ekonomi kami hancur, sementara dia masih terlihat hidup berkecukupan," ujarnya.

Adapun diketahui, Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya memperberat hukuman Doni Salmanan dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara.

Selain dijatuhi hukuman penjara, aset terpidana kasus investasi bodong itu juga dirampas untuk negara.

Hasil penipuan itu digunakan Doni untuk kehidupan pribadinya, salah satunya membiayai pernikahan dengan sang istri Dinan Nurfajrina.

Selain itu, terpidana juga diketahui membeli barang-barang mewah untuk diberikan kepada artis.

"Uang hasil keuntungan sebagai afiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina yang merupakan istri terdakwa diantaranya uang senilai Rp 50 juta pada sekitar bulan November 2021 untuk keperluan DP (down payment) vendor pernikahan," ujar salah seorang jaksa saat persidangan perdana.

Fakta persidangan juga menyebutkan, ia memberikan uang Rp200 juta untuk keperluan sehari-hari istrinya.

Akibat kasus ini, sebanyak 142 orang mengalami kerugian yang jika ditotal jumlahnya mencapai Rp24 miliar. (iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
01:11
00:57
01:39
01:00
01:34

Viral