Doni Salmanan Bebas Bersyarat dari Lapas Jelekong Bandung, Dapat Remisi 13 Bulan 105 Hari
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Doni Salmanan, terpidana kasus hoax investasi opsi biner, dinyatakan bebas bersyarat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali mengatakan Doni Salmanan dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Jelekong, Bandung, sejak Senin (6/4/2026).
“Pada 6 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Selama menjalani masa hukuman, sambung dia, Doni Salmanan mendapatkan remisi total 13 bulan 105 hari karena dinilai berkelakuan baik.
“Selain itu, denda sebesar Rp1 miliar telah dibayarkan kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” terangnya.
Kusnali menyebut Doni Salmanan diwajibkan menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama masa pembebasan bersyarat meski telah dinyatakan bebas bersyarat.
Untuk diketahui, Doni Salmanan ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus penipuan melalui platform binary option Quotex dan tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, dia divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (ant/nsi)
Load more