- Antara
Pigai Buka Suara Soal Feri Amsari Dipolisikan, Duga Ada Skenario Pojokkan Pemerintah
Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 April 2026 pukul 11.24 WIB.
Pelayangan laporan ini dilakukan akibat pelapor selaku korban mengetahui adanya pernyataan yang di lontarkan oleh Feri Amsari bahwa pencapaian pemerintah dalam hal sembada pangan adalah suaru kebohongan publik.
Pernyataan ini juga disebarluaskan ke beberapa media sosial, termasuk Instagram pribadi terlapor.
“Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan,“ kata Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut, Itho menerangkan, pernyataan Feri Amsari itu menghasut dan dapat menyebabkan memicu perpecahan di antara para petani dan pedagang di seluruh Indonesia.
“Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Itho menerangkan, faktanya dari data Kementerian Pertanian, berdasarkan tahun 2025 sampai 2026 ada bukti surplus beras dari Kementerian Pertanian.
“Jadi di saat Feri Amsari bilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani gitu,” terangnya.
Dalam pelayangan laporan ini, pihaknya turut menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar media sosial TikTok dan beberapa video yang menyebarkan pernyataan Feri. Selain itu juga diserahkan perbandingan data dari Kementerian Pertanian dan BPS.
Atas perbuatannya, Feri dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 264 KUHP. (rpi/iwh)