- Aldi Herlanda/tvOnenews
Belum Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK: Masih Fokus Mintai Keterangan Dinas-dinas di Pekalongan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan untuk memanggil suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa saat ini penyidik masih memanggil pihak-pihak di daerah untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.
Keterangan-keterangan para saksi itu masih berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan yang dilakukan Fadia Arafiq selaku Bupati dengan membuat perusahaan keluarga untuk memenangkan pengadaan di Kabupaten Pekalongan.
"Ini kan terkait dengan dugaan konflik kepentingan, di mana Bupati ini membuat perusahaan keluarga yang kemudian diduga melakukan intervensi kepada para satuan kerja untuk menunjuk perusahaan Ibu," katanya, Minggu (19/4/2026).
Budi mengungkapkan, bahwa penyidik secara maraton melakukan penyidikan dengan meminta keterangan khususnya para dinas-dinas.
"Meminta keterangan kepada pihak-pihak, terutama dinas-dinas terkait yang disuplai, terkait dengan pengadaan outsourcing tersebut," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan, usai melakukan pemeriksaan terhadap dinas-dinas di Pekalongan, KPK juga berpeluang untuk memangil saksi lain dalam kasus ini untuk memperkuat bukti-bukti perkara.
"Tentunya KPK sangat terbuka kemungkinan untuk kemudian masih akan melakukan pemanggilan, pemeriksaan kepada saksi-saksi untuk memperkuat bukti yang sudah diperoleh," jelasnya
Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Maret 2026. Dari operasi tersebut, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing periode 2023–2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Fadia kemudian ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Fadia dijerat dengan pasal terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengungkap adanya dugaan intervensi langsung yang dilakukan Fadia dalam proses pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Menurut penyidik, perangkat daerah diduga diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang diketahui terkait dengan keluarga Fadia.