news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral Wanita Minta Keadilan Usai Penahanan Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Anaknya di Johar Baru.
Sumber :
  • Instagram @jakpus. terkini

Wanita Minta Keadilan Usai Penahanan Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Anaknya di Johar Baru Diduga Ditangguhkan, Ini Faktanya

Viral di media sosial, ibu meminta keadilan untuk anaknya bernama MR (16) yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 26 Februari 2026
Senin, 20 April 2026 - 16:31 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang ibu viral di media sosial usai meminta keadilan untuk anaknya bernama MR (16) yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 26 Februari 2026, lalu. 

Peristiwa ini diunggah dalam akun media sosial Instagram @jakpus.terkini. Beredar informas, diduga pelaku saat ini penahanannya ditangguhkan. Sementara itu, korban saat ini masih terbaring di kasur. 

Tertulis bahwa korban mengalami luka bakar di bagian wajah, leher, serta mata sebelah kiri. Adapun korban telah menjalani operasi sebanyak 4 kali.

Terkait hal ini, Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta mengatakan, peristiwa terjadi pada Kamis (26/4/2026). Pelaku dalam peristiwa ini berjumlah dua orang.

“Anak pelaku berinisial AFZ dan RS. Anak pelaku AFZ meminjam gayung dan menuangkan cairan kimia HCL ke gayung. Anak pelaku RS membonceng AFZ,” jelas Rita, kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

Sementara itu, Rita menerangkan, kedua anak pelaku telah dilakukan penahanan pada 1 Maret 2026. Namun, orang tua anak pelaku membuat permohonan penangguhan penahanan pada 3 Maret 2026.

“Tanggal 15 Maret 2025 kedua Anak ditangguhkan penahanannya, alasan dikarenakan adanya permohonan penangguhan dari orang tua anak,” tuturnya.

Kemudian, Rita menegaskan, walaupun penahanan kedua anak pelaku ditangguhkan, orang tua yang bersangkutan menjamin tidak akan mempersulit proses penyidikan dan saat ini proses hukum masih berjalan.

“(Orang tua pelaku anak) menjamin tidak akan mempesulit proses penyidikan, status masih anak dan masih memerlukan bimbingan dari orang tua, dilakukan wajib lapor setiap hari selama proses hukum berjalan,” jelasnya.

Adapun dalam hal ini, Rita menegaskan bahwa pada 15 April 2026 berkas perkara telah dikirim ke JPU setelah petunjuk dilengkapi, dan melakukan koordinasi JPU. (ars/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:18
01:49
04:22
02:39
00:59
03:27

Viral