- Aldi Herlanda/tvOnenews
KPK Ungkap Modus Korupsi PBJ: Uang Panjer hingga Fee Proyek Sebelum Tender
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pembebasan Korupsi menyebut sebanyak 25 persen kasus yang tengah ditangani terkait dengan pengadan barang dan jasa atau PBJ.
Berdasarkan catatan KPK, sebanyak 1.782 perkara yang saat ini bergulir 446 di antaranya merupakan kasus terkait dengan PBJ tersebut.
Angka tersebut menunjukan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dan pihak swasta.
"KPK menemukan bahwa penyimpangan dalam PBJ tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek, melainkan dapat dirancang sejak awal, bahkan sebelum tahap perencanaan dilakukan," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (20/4/2026).
Budi menjelaskan, modus yang kerap muncul adalah adanya uang "panjer", suap "ijon" proyek, maupun permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu.
Pada praktiknya bahwa adanya meeting of mind atau mufakat jahat antara penyelenggara negara dengan pihak swasta.
"Inisiasinya bisa berasal dari kedua belah pihak, baik dari pejabat yang meminta maupun penawaran dari pihak swasta, dengan tujuan mengamankan proyek atau memenangkan paket pekerjaan tertentu," jelasnya.
Ia juga memberikan salah satu contoh kasus yang kini masih ditangani KPK yakni suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam perkara itu, KPK menemukan adanya aliran uang berupa "panjer" atau suap "ijon" proyek.
"Dalam perkara tersebut, Bupati Bekasi diduga meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor, padahal proyek belum resmi dijalankan maupun ditenderkan," ucap Budi.
Tak hanya di Bekasi sambung Budi, prakti serupa terjadi di Kolaka Timur. Penyidik menduga adanya permintaan fee kepada pihak swasta untuk memenangkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
"Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik," sambungnya.
Oleh karena itu KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
Pasalnya, peran publik sebagai watchdog sangat penting untuk mengawasi proses pengadaan, baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara lainnya, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan keterbukaan data.
"KPK mengajak seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa, karena setiap rupiah uang rakyat harus dipastikan tidak menjadi ruang kompromi kepentingan antara pejabat dan pelaku usaha, melainkan menjadi instrumen pembangunan yang bersih dan berkeadilan," tandasnya. (aha/aag)