news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Area TPS ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi disegel petugas gabungan dengan memasang garis PPLH serta membentangkan spanduk larangan aktivitas pembuangan sampah, Senin (20/4)..
Sumber :
  • Antara

Abaikan Peringatan, TPS Ilegal di Tambun Utara Resmi Disegel Pemkab Bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi, mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. 
Selasa, 21 April 2026 - 00:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. 

Langkah ini diambil setelah pengelola area tersebut mengabaikan teguran untuk menghentikan operasionalnya.

Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jaenal Aca, menyatakan bahwa penyegelan ini merupakan respons atas sikap keras kepala pengelola.

"Hari ini kami terpaksa menyegel secara resmi TPA ilegal ini karena si pengelola TPS tetap nekad beroperasi, meski sebelumnya telah mendapat peringatan keras dari Pak Plt. Bupati Bekasi," ujar Jaenal di lokasi kejadian, Senin (20/4).

Pemerintah daerah memberikan peringatan serius bahwa jika aktivitas pembuangan sampah kembali ditemukan di lokasi tersebut, pihaknya tidak akan ragu untuk memproses pengelola secara pidana. 

Jaenal mengingatkan bahwa preseden penegakan hukum ini pernah terjadi pada kasus serupa di bantaran Kali CBL, Desa Sumberjaya, di mana penanggung jawabnya berakhir menjadi tersangka.

"Jika kembali terjadi pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas. Selanjutnya, sanksi pidana akan menanti," tegasnya.

Dalam operasi penyegelan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup tidak bergerak sendiri. 

Personel gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian dan prajurit TNI turut mendampingi pemasangan garis Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) untuk memagari seluruh area pembuangan sampah liar itu.

Selain pemasangan garis pembatas, petugas juga memasang spanduk peringatan yang melarang keras pembuangan sampah di lokasi tersebut. 

Hal ini bertujuan agar masyarakat luas mengetahui bahwa lahan itu kini berada dalam pengawasan ketat pemerintah.

Guna memastikan lokasi tetap steril dari aktivitas ilegal, Jaenal menjamin bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. 

Tim dari Dinas Lingkungan Hidup dijadwalkan akan melakukan inspeksi mendadak secara rutin.

"Kami akan melakukan pengecekan secara rutin setiap dua hari sekali untuk memastikan lokasi ini tidak lagi digunakan sebagai TPS ilegal," ujar Jaenal. (ant/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:18
01:49
04:22
02:39
00:59
03:27

Viral