news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KTP.
Sumber :
  • Antara

KTP Elektronik Hilang akan Dikenakan Denda, Kemendagri Wacanakan Revisi UU Adminduk: Efek Tak Bertanggung Jawab

Kemendagri mengabarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP yang hilang akan dikenakan denda lewat wacana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Selasa, 21 April 2026 - 14:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membicarakan wacana aturan baru revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Wacana ini mengenai denda apabila KTP elektronik (e-KTP) hilang.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menyinggung tentang penggunaan KTP. Ia menjelaskan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Di momen itu, Bima Arya berpendapat masih banyak warga tidak menjalani tanggung jawabnya terkait dokumen kependudukan, terutama mengenai e-KTP.

Ia menyebut dari beberapa kasus sebelumnya, masih banyak warga sulit merawat atau penggunaan KTP. Hal ini menyebabkan dokumen kependudukannya hilang.

"Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain," ujar dia dilansir dari Antara, Selasa (21/4/2026).

Alasan Kemendagri Wacanakan Revisi UU Adminduk

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Lebih lanjut, Ia menuturkan selama ini pengurusan KTP yang hilang sepenuhnya gratis. Bahkan mereka yang kehilangan e-KTP tidak dipungut biaya sepeser pun di kantor Dukcapil.

"Kalau mau buat lagi itu gratis kan," tambahnya.

Ia menyebut Kemendagri akan melakukan peningkatan efisiensi anggaran. Tujuannya untuk menciptakan hingga mendorong tertib administrasi.

Ia menambahkan, Kemendagri melihat harus ada pengaturan mengenai pengenaan biaya, khususnya peristiwa kehilangan KTP sehingga membutuhkan pencetakan ulang dokumen kependudukan.

Ia memahmi dokumen kependudukan yang hilang tidak sepenuhnya kesalahan individu. Ada beberapa kondisi tertentu menjadi penyebabnya, seperti bencana alam, perubahan elemen data.

Selain itu, penyebab lain mengenai dokumen kependudukan yang dicetak ulang akibat kerusakan di luar kendali penduduk.

Namun hal ini di luar dari pengenaan denda. Kehilangan KTP akibat keteledoran dan tidak bertanggung jawab diwajibkan membayar biaya berupa denda.

"Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini," bebernya.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:15
05:13
01:54
02:04
01:04
05:37

Viral