- Antara
KTP Elektronik Hilang akan Dikenakan Denda, Kemendagri Wacanakan Revisi UU Adminduk: Efek Tak Bertanggung Jawab
Ia menyampaikan usulan yang dapat diakomodasi dalam revisi UU Adminduk. Setidaknya hal ini memerlukan adanya penguatan pendataan dan pencatatan sipil, koordinasi antarlembaga dan antarnegara, hingga pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
"Selama ini, sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira di proses nanti pembahasan akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antarlembaga tadi," katanya.
Ia menyampaikan usulan terakhir. Hal ini berkaitan agar adanya penghapusan beberapa ketentuan saksi administratif dan pidana dalam konteks kewarganegaraan.
"Lebih baik kita aktivasi sistem stelsel aktif dari penduduk maupun dari sisi pemerintah," tukasnya.
(ant/hap)