news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Saat Konferensi Pers di Gedung KPK Merah Putih.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi Pekalongan, Pegawai Perusahaan hingga Ajudan Bupati Fadia Arafiq

KPK periksa 10 saksi kasus korupsi Pekalongan, termasuk pegawai perusahaan dan ajudan Bupati Fadia Arafiq. Nilai proyek capai Rp46 miliar.
Selasa, 21 April 2026 - 19:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan. Terbaru, penyidik memeriksa sepuluh saksi, termasuk pegawai perusahaan hingga ajudan bupati.

Kasus ini menyeret nama Fadia Arafiq yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi yang tengah diusut.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Pegawai Perusahaan hingga Ajudan Bupati Diperiksa

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK memanggil sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai perusahaan hingga unsur aparatur sipil negara (ASN).

Sebagian besar saksi berasal dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang diduga berkaitan dengan kepentingan tersangka.

Daftar saksi yang diperiksa:

  • Wulan Windasari

  • Berlina Oveldha Novatandhera

  • Maulana Jaffat Siddik

  • Emma Margyati

  • Hilang Wahyutama

Kelima nama tersebut merupakan staf PT Raja Nusantara Berjaya.

Selain itu, KPK juga memeriksa:

  • Welasih Widiastuti (Notaris)

  • Anton Siregar (driver Biro Umum)

  • Aji Setiawan

  • Dita Nismarasari (ajudan Bupati)

  • Megasari (Kasubag Umum Dinas Dukcapil)

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan yang diduga sarat kepentingan.

Dugaan Intervensi Proyek di Pemkab Pekalongan

KPK menduga adanya praktik intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Fadia Arafiq diduga memiliki peran dalam mengarahkan proyek-proyek pemerintah agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarganya.

Perusahaan tersebut, PT Raja Nusantara Berjaya, disebut-sebut dibentuk bersama suami dan anaknya, serta bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa.

Dalam praktiknya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diduga diarahkan untuk memenangkan perusahaan tersebut, meskipun terdapat penawaran lain dengan harga lebih rendah.

Nilai Proyek Capai Puluhan Miliar

Dari hasil penyidikan sementara, KPK mengungkap nilai transaksi pengadaan yang dikuasai perusahaan tersebut mencapai angka signifikan.

Dalam kurun waktu 2023 hingga 2026:

  • Nilai transaksi mencapai sekitar Rp46 miliar

  • Dugaan keuntungan yang dinikmati keluarga mencapai Rp19 miliar

Angka tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta potensi kerugian negara dalam kasus ini.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:15
05:13
01:54
02:04
01:04
05:37

Viral