Rumah Hingga Minimarket Milik Fadia Arafiq Disita KPK, Diduga Dibeli Hasil Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq sejak tanggal 15-16 Juni 2026.
Aset yang disita oleh KPK yaitu tiga unit toko retail waralaba, salon, hingga rumah pribadi yang berada di Kota Semarang.
Penyitaan aset tersebut lantaran diduga dibeli oleh Fadia hasil dari keuntungan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan.
"Penyidik melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset yang diduga terkait ataupun dibeli yang bersumber dari dugaan uang-uang yang diperoleh FAR dari pengadaan barang dan jasa," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/6/2026).
Selain bangunan, KPK juga turut menyita aset dalam bentuk tanah yang total luasnya 10.000 meter persegi. Tanah tersebut tersebar di sejumlah titik.
"Yang dilakukan penyidik tentu tidak hanya untuk proses pembuktian perkara, tapi juga sebagai langkah progresif penyidik dalam upaya optimalisasi aset recovery," tandasnya.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi di Pekalongan, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal.
Fadia diduga telah membuat perusaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama dengan keluarganya untuk memenangkan sejumlah pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan perusahaan tersebut.
Sementara itu PT RNB dibawah keluarga Fadia, telah melakukan transaksi sebesar Rp46 miliar dari berbagai proyek pengadaan dalam periode 2023-2026.
Dari jumlah tersebut, sebagian dana diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga. Rinciannya sebagai berikut:
• Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
• Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp1,1 miliar
• RUL: Rp2,3 miliar
• MSA: Rp4,6 miliar
• MHN (anak bupati): Rp2,5 miliar.
Total dana yang diduga dinikmati bersama keluarga mencapai sekitar Rp19 miliar.(aha/raa)
Load more