KPK Periksa Fadia Arafiq Untuk Konfirmasi Barang-batang yang Disita
- tvOnenews - Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus korupsi terkait pengadaan jasa outsoucing di Kabupaten Pekalongan, Fadia Arafiq.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terkait dengan penelusuran aset-aset milik Fadia.
Ditambah, pemeriksaan hari ini juga untuk mengonfirmasi sejumlah aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
"Terkait aset-aset miliknya. Hal ini sekaligus untuk mengkonfirmasi penyitaan sejumlah aset yang telah dilakukan penyidik, di wilayah Pekalongan dan Semarang," kata Budi, Senin (29/6/2026).
Penyidik sendiri telah melakukan sejumlah penyitaan aset milik Fadia pada tanggal 15-16 Juni 2026. Penyitaan itu dilakukan dengan pemasangan tanda atau plang sita.
"Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya," ucap Budi, Kamis (18/6/2026).
Adapun aset-aset yang disita KPK yaitu, tiga unit toko retail waralaba dan salon. Selain itu, rumah pribadi milik Fadia turut dalam penyitaan tersebut.
"Selain itu, penyidik juga menyita salah satu rumah saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang," jelas Budi.
Pada hari bersamaan saat itu, KPK memeriksa 14 saksi dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Wakil Ketua DPRD Pekalongan, Kepala BPJS Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pekalongan hingga pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut untuk menelusuri terkait dengan pembelian aset oleh sang Bupati.
Tentunya pemeriksaan terhadap para saksi akan terus dilakukan oleh KPK untuk mengungkap kasus yang menjerat Fadia Arafiq ini terungkap secara terang benderang. (aha/aag)
Load more