news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin..
Sumber :
  • Antara

Tega Cabuli Bocah 11 Tahun di Garut, Kakek Usia 65 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang pria lanjut usia berinisial A (65) terpaksa berurusan dengan hukum setelah diringkus jajaran Kepolisian Resor Garut. 
Rabu, 22 April 2026 - 02:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria lanjut usia berinisial A (65) terpaksa berurusan dengan hukum setelah diringkus jajaran Kepolisian Resor Garut

Warga Desa Maroko, Kecamatan Cibalong tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 11 tahun.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengonfirmasi bahwa saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Joko di Garut, Selasa (21/4).

Kasus ini mulai ditangani setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut menerima pengaduan dari keluarga korban. 

Tim penyidik kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya pada Sabtu (18/4). Status hukum A ditingkatkan menjadi tersangka setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti yang memadai.

"Setelah menerima laporan, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka A di kediamannya," jelas Joko.

Berdasarkan keterangan sementara, perbuatan bejat tersebut diketahui telah terjadi sebanyak tiga kali di sepanjang tahun 2025. 

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan intimidasi dan ancaman, serta memberikan janji berupa uang agar korban tidak mengadu. 

Tekanan ini sempat membuat korban merasa tidak berdaya untuk melaporkan kejadian tersebut.

Namun, keberanian korban untuk menceritakan peristiwa pilu itu kepada keluarganya akhirnya menjadi kunci terungkapnya kasus ini. Pihak keluarga yang tidak terima langsung meneruskan laporan ke pihak kepolisian.

"Korban diduga dipaksa dan diancam untuk melakukan hubungan tersebut sebanyak tiga kali," tambah Joko.

Atas tindakannya, kakek tersebut dijerat dengan Pasal 473 Ayat 1 dan 2, atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Tersangka kini dibayangi ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Selain fokus pada penyidikan perkara, Polres Garut bersama dinas terkait juga tengah memberikan perhatian khusus pada pemulihan kondisi psikologis korban melalui program pendampingan guna mengatasi trauma yang dialaminya. (ant/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:15
05:13
01:54
02:04
01:04
05:37

Viral