news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Aldi Herlanda

KPK Minta Kepala OPD Tidak Berpergian ke Luar Kota Saat Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Bupati Tulungagung

KPK) mengimbau Kepala OPD untuk tidak berpergian ke luar kota selama penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo
Rabu, 22 April 2026 - 15:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak berpergian ke luar kota selama penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa imbauan tersebut bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan saksi untuk membuat terang kasus ini.

"Tentu keberadaanya dibutuhkan jika sewaktu-waktu menjadwalkan pemeriksaan bisa memenuhi panggilan tersebut," katanya, Rabu (22/4/2026).

Budi mengungkapkan, bahwa setiap pemeriksaan terhadap saksi tentunya sangat dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

"Kami memang membutuhkan kepada pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan untuk proses pemeriksaan," ungkapnya.

Oleh karena itu ia mengimbau agar para Kepala OPD tidak melakukan kegiatan ke luar kota hingga penyidikan kasus menemui titik terang.

"Para pihak tetap ditempat, tetap di lokasi, karena memang kami melakukan pemeriksaan di daerah, itu juga tujuannya agar pemeriksaannya agar bisa dilakukan secara efektif," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka pemerasan terhads OPD.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia disebut mengatur pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu untuk mengerjakan proyek-proyek pemerintah.

"GSW diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang dan mengarahkan proyek kepada pihak tertentu," jelas Asep.

Praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis untuk mengamankan keuntungan pribadi.

Dalam praktik pemerasan tersebut, Gatut diduga meminta sejumlah uang dari para OPD dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar.

Namun, dari jumlah tersebut, KPK mencatat realisasi penerimaan uang yang sudah diterima mencapai sekitar Rp2,7 miliar. (aha/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:27
02:11
05:02
04:48
05:37
05:30

Viral