- Antara
Lolos dari Tuntutan Mati, Kurir 10 Kg Sabu di Medan Divonis 20 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Saiful Bahri alias Pon (47), terdakwa kasus narkotika yang bertindak sebagai kurir sabu seberat 10 kilogram, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra VII pada Rabu (22/4), Hakim Ketua Eli Yurita membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa bersalah atas kepemilikan barang haram tersebut.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 tahun,” tegas Eli Yurita saat membacakan vonis.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan, maka pihak kejaksaan berhak menyita dan melelang harta benda milik terdakwa sebagai pengganti.
"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," tambah hakim dalam putusannya.
Saiful Bahri dinyatakan terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Hal-hal tersebut menjadi poin yang memberatkan hukuman terdakwa.
Di sisi lain, terdapat faktor-faktor yang meringankan hukuman, yakni sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan serta penyesalan atas perbuatannya, serta fakta bahwa terdakwa belum sempat menikmati keuntungan finansial dari kejahatan tersebut.
Menanggapi vonis ini, terdakwa melalui pendamping hukumnya menyatakan menerima putusan hakim.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Isti Risa Sunia Yazir, langsung mengambil langkah banding.
Keputusan majelis hakim ini tergolong lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, di mana jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. (ant/dpi)