news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sumber :
  • istimewa

Warga Jakarta Pemprov DKI Berikan Diskon 10 Persen untuk Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan hingga 31 Mei 2026

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berikan potongan harga atau diskon 10 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Kamis, 23 April 2026 - 11:35 WIB
Reporter:
Editor :

Kemudian, memiliki objek berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong maksimal 1.000 meter persegi.

Pengurangan hanya berlaku untuk satu objek pilihan Wajib Pajak dan SPPT belum lunas (permohonan dapat diajukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id).

Sementara itu, wajib pajak berhak mendapatkan pembebasan sanksi untuk bunga angsuran bagi wajib pajak yang mengangsur pembayaran PBB-P2 hingga 31 Desember 2026.

Lalu, bunga terlambat bayar bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025, pada periode 1 April sampai 31 Desember 2026.

"Banyak insentif yang kita berikan untuk membantu masyarakat di dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya," tutur Lusiana. (ant)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:14
02:02
02:22
03:40
01:47
05:18

Viral