Eks Wamen Noel Ebenezer Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Usai Divonis 4,5 Tahun
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Imanuel ebenezer Gerungan atau Noel, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/6/2026).
Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Noel berkekuatan hukum tetap dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain menjalani pidana badan, KPK juga mengeksekusi sejumlah barang rampasan yang berasal dari perkara tersebut.
Barang-barang yang telah disita negara itu direncanakan akan dilelang pada 19 Desember 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2026.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, MKI Hadi Pratikno, mengatakan eksekusi terhadap para terpidana kasus sertifikasi K3 telah dilaksanakan sesuai putusan pengadilan.
Menurut KPK, terdapat 11 terpidana dalam perkara tersebut yang terbagi dalam empat berkas perkara berbeda. Salah satu di antaranya adalah Imanuel Ebenezer yang menjadi terdakwa utama dalam kasus tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun kepada Noel. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan.
Hakim juga menghukum Noel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Noel dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Usai putusan dibacakan, Noel memilih tidak mengajukan banding. Ia menyatakan menerima putusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral atas perbuatannya.
Menurut Noel, majelis hakim telah mempertimbangkan perkara secara menyeluruh dan menjatuhkan putusan yang dinilainya tepat. Ia juga menegaskan tidak ingin menghindari tanggung jawab sebagai mantan pejabat publik.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya menghormati putusan pengadilan karena dinilai telah sejalan dengan konstruksi perkara yang dibangun oleh tim jaksa penuntut umum selama proses persidangan.
Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, proses penegakan hukum terhadap para terpidana kasus korupsi pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan memasuki tahap akhir pelaksanaan putusan.