news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pekerja migran Indonesia..
Sumber :
  • Antara

Barang Kiriman Pekerja Migran yang Meninggal di Korea Hilang, ini Penjelasan Pihak PJT

Kasus hilangnya barang termasuk dua unit handphone milik seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial RAS yang meninggal di Korea Selatan, menjadi perbincangkan di media sosial.
Kamis, 23 April 2026 - 13:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus hilangnya barang termasuk dua unit handphone milik seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial RAS yang meninggal di Korea Selatan, menjadi perbincangkan di media sosial. 

Orangtua korban dilaporkan menerima paket kiriman dalam kondisi terbuka dan tidak utuh, memicu beragam spekulasi publik, termasuk dugaan keterlibatan pihak Bea Cukai.

Diperoleh informasi bahwa barang kiriman tersebut tiba melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang dan ditangani oleh PT Andalan Mitra Rahardja (AMR) sebagai Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang bertanggung jawab dalam pengiriman barang sampai diterima pihak penerima barang. 

Pada 11 Maret 2026, petugas Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan fisik barang yang turut disaksikan oleh pihak PJT. Setelah pemeriksaan, seluruh barang pun dikembalikan sesuai jumlah dan kondisi yang tercatat.

Namun, dalam proses selanjutnya, terjadi kelalaian pada tahap penanganan oleh PJT. Sebagian barang diketahui sempat dipisahkan, termasuk satu unit handphone Samsung A05s dan satu unit handphone dalam kondisi rusak, yang tidak segera disatukan kembali dalam paket pengiriman. Selain itu, tidak ada pemberitahuan kepada penerima, bahwa handphone akan dikirim secara terpisah melalui pos tercatat.

Manajer PJT PT Andalan Mitra Rahardja, Rahmat Yusuf mengakui adanya kekhilafan tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini murni merupakan kesalahan pihaknya. Pihak PJT juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga penerima serta berkomitmen untuk mengembalikan barang yang sempat terpisah dan melakukan perbaikan proses bisnis ke depan.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Khoirul Hadziq menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur, yakni melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman dari luar negeri. Setelah itu, seluruh tanggung jawab penanganan dan pengiriman berada di tangan PJT.

“Kami melaksanakan tugas sesuai ketentuan. Untuk proses lanjutan hingga barang diterima oleh penerima, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PJT,” ujar Khoirul.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam rantai distribusi, termasuk yang menyangkut hak penerima barang kiriman. PJT pun diharapkan dapat meningkatkan standar operasional agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:14
02:02
02:22
03:40
01:47
05:18

Viral