news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir ke Meja Hijau, Sidang Perdana Digelar 6 Mei di PN Jakpus

Sidang perdana kasus korupsi Bea Cukai digelar 6 Mei 2026 di PN Jakpus, melibatkan pejabat dan pihak swasta dalam dugaan suap impor.
Jumat, 24 April 2026 - 14:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Rabu, 6 Mei 2026. Sidang ini menjadi tahap awal proses hukum atas perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah resmi diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST.

“Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim untuk mengadili perkara ini,” ujar Andi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Majelis Hakim Ditunjuk, Dakwaan Segera Dibacakan

Sidang perdana nantinya akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, dengan dua hakim anggota yakni Edward Agus dan Nofalinda Arianti.

Agenda awal persidangan adalah pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa yang berasal dari pihak swasta, yakni:

  • John Field, pemilik perusahaan logistik Blueray Cargo

  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo

  • Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang, yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai.

Berawal dari OTT KPK pada Februari 2026

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Sejumlah pejabat Bea Cukai yang terseret dalam kasus ini antara lain:

  • Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026

  • Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan

  • Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai

Selain itu, pihak swasta dari Blueray Cargo juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, memperkuat dugaan adanya praktik kolusi antara aparat dan pelaku usaha dalam pengurusan impor.

KPK Kembangkan Kasus, Tersangka Bertambah

Perkembangan kasus tidak berhenti di situ. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan satu tersangka tambahan, yakni Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Temuan Uang Miliaran Rupiah Perkuat Dugaan

Dalam proses pengembangan perkara, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5,19 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Temuan ini menjadi salah satu indikasi kuat adanya praktik suap dalam jumlah besar yang berkaitan dengan pengurusan cukai dan impor barang.

KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana ilegal yang melibatkan sejumlah pihak dalam kasus ini.

Sorotan Publik pada Integritas Bea Cukai

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut institusi strategis yang memiliki peran penting dalam pengawasan arus barang dan penerimaan negara.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama ini menjadi garda depan dalam pengendalian impor dan ekspor, termasuk dalam mencegah masuknya barang ilegal maupun barang tiruan ke Indonesia.

Dengan bergulirnya kasus ini ke meja hijau, proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pola praktik korupsi yang terjadi, termasuk kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Sidang Perdana Jadi Penentu Arah Perkara

Sidang perdana pada 6 Mei 2026 akan menjadi titik awal pembuktian di pengadilan, khususnya melalui pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dari proses ini, publik akan mulai melihat konstruksi perkara secara lebih jelas, termasuk peran masing-masing terdakwa dalam dugaan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.

Perkembangan persidangan selanjutnya akan menjadi penentu arah penegakan hukum dalam kasus ini, sekaligus menguji komitmen pemberantasan korupsi di sektor strategis negara. (ant/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:14
02:02
02:22
03:40
01:47
05:18

Viral