- miftakhul erfan
Geram Diprank Kebakaran, Damkar Laporkan Pelaku Diduga Debt Collector Pinjol ke Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mengambil langkah hukum terhadap pelaku laporan kebakaran palsu yang diduga dilakukan oleh debt collector pinjaman online. Kasus tersebut telah dilaporkan ke kepolisian setelah pelaku dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab atas aksinya.
Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang Ade Bhakti menegaskan penyalahgunaan layanan darurat tidak bisa dianggap sepele karena dapat mengganggu penanganan keadaan yang benar-benar mendesak.
"Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi," kata Ade, Sabtu (25/4/2026).
Insiden bermula saat petugas menerima informasi adanya kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi di Jalan WR Supratman pada Kamis (23/4) sore. Menindaklanjuti laporan tersebut, dua armada pemadam langsung diberangkatkan ke lokasi sesuai prosedur.
Namun setelah petugas tiba dan melakukan pengecekan, tidak ditemukan tanda-tanda kebakaran. Dugaan kemudian mengarah pada laporan palsu yang disebut berkaitan dengan persoalan utang pemilik warung kepada pinjaman online.
Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang Tantri Pradono menjelaskan pemilik warung menduga laporan itu dibuat oleh penagih utang online sebagai bentuk intimidasi.
"Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh 'debt collector' pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online," ujar Tantri.
Disebutkan, utang pemilik warung bernilai sekitar Rp2 juta dan sudah berlangsung sejak 2020.
Menurut Ade, pihaknya sempat memberi kesempatan penyelesaian secara damai dengan membuka ruang klarifikasi bagi pelaku. Namun karena tidak ada upaya meminta maaf ataupun itikad baik, Damkar memilih membawa perkara itu ke jalur pidana.
"Kami sudah membuka ruang mediasi. Syaratnya pelaku datang langsung untuk klarifikasi dan meminta maaf, tetapi tidak dilakukan. Karena itu, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum," katanya.
Laporan resmi telah disampaikan ke Polrestabes Semarang. Pelaku berpotensi dijerat Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu kepada aparat.
Damkar menilai tindakan iseng seperti ini berbahaya karena bisa mengalihkan sumber daya petugas dari situasi darurat yang sesungguhnya. Pihaknya berharap proses hukum memberi efek jera agar layanan darurat tidak lagi disalahgunakan.
"Kami ingin ada efek jera. Jangan sampai ada lagi yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi. Ini bisa merugikan masyarakat luas," kata Tantri. (ant/nba)