news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung KPK.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

KPK Hentikan Penyidikan Tersangka Siman Bahar dalam Kasus Korupsi Antam-Loco Montrado 

Penghentian perkara itu dilakukan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah KPK menerima dokumen resmi yang menyatakan Siman Bahar telah meninggal dunia.
Sabtu, 25 April 2026 - 11:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan proses penyidikan terhadap Siman Bahar, tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Penghentian perkara itu dilakukan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah KPK menerima dokumen resmi yang menyatakan Siman Bahar telah meninggal dunia.

"Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka SB (Siman Bahar)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 25 April 2026

Budi menjelaskan keputusan penghentian penyidikan diambil berdasarkan dasar hukum setelah penyidik memperoleh surat keterangan resmi terkait meninggalnya Siman Bahar, yang diketahui merupakan beneficial owner PT Loco Montrado.

"SP3 ini juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga," katanya.

Meski proses hukum terhadap Siman Bahar dihentikan, KPK memastikan langkah pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut tetap berjalan.

Menurut Budi, lembaga antirasuah sejauh ini telah melakukan penyitaan aset senilai lebih dari Rp100 miliar sebagai bagian dari upaya asset recovery.

Kasus ini sebelumnya bermula dari dugaan korupsi dalam kerja sama bisnis antara Antam dan PT Loco Montrado yang disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp100,7 miliar.

Dalam perkara ini, KPK lebih dulu menetapkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, sebagai tersangka pada 17 Januari 2023.

Pada pengembangan perkara, Siman Bahar yang merupakan Direktur Utama Loco Montrado juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya individu, KPK kemudian menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi pada 14 Oktober 2025. Penetapan itu disebut merupakan bagian dari penyidikan yang telah berjalan sejak Agustus 2025.

Sebelumnya, pada 13 April 2026, KPK mengonfirmasi telah menerima informasi mengenai meninggalnya Siman Bahar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti penyidik hingga terbit SP3 pada 23 April 2026.

Dengan penghentian penyidikan terhadap Siman Bahar, penanganan perkara terhadap subjek hukum lain dalam kasus ini tetap menjadi perhatian KPK, terutama terkait pemulihan kerugian keuangan negara. (nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:14
02:02
02:22
03:40
01:47
05:18

Viral