- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Menteri PPPA sebut Kasus Daycare Little Aresha merupakan Pelanggaran HAM: Tak Dapat Ditoleransi
Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal kasus kekerasan anak dan penelantaran anak di daycare Little Aresha Yogyakarta membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi angkat bicara.
Arifah Fauzi mengecam kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha Yogyakarta.
Bahkan ia menegaskan, setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius hak asasi manusia.
"Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” tegas Arifah dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).
Selain itu, Arifah menyatakan, pemerintah mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut secara profesional dan berkeadilan.
Selain itu, Arifah mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Kementerian PPPA bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga.
Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses pemulihan berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Menurut Arifah, kasus ini menjadi pengingat penting untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak.
Pemerintah juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan, standar operasional, hingga kompetensi tenaga pengasuh.
“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” jelasnya.
Untuk diketahui, data Kementerian PPPA menunjukkan masih banyak persoalan dalam layanan daycare di Indonesia.
Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.
Selain itu, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), sementara 66,7 persen sumber daya manusia pengelola belum tersertifikasi.
Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus.
“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” ucap Arifah.
Ia menambahkan, pemerintah mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
Penerapan kode etik perlindungan anak juga dinilai menjadi hal wajib untuk mencegah kekerasan dan perlakuan salah terhadap anak.
Arifah turut mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam melindungi anak dengan melaporkan setiap dugaan kekerasan di lingkungan sekitar.
“Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak guna mencegah kejadian serupa terulang,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polresta Yogyakarta menggelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam, menyusul penggerebekan di lokasi kejadian. (aag)