- istimewa
Desak Pemerintah Terapkan Cukai MBDK, KPAI: Generasi Poduktif Dibayangi Krisis Kesehatan
KPAI juga mengingatkan bahwa tingginya konsumsi MBDK—yang mencapai 68,1 persen rumah tangga di Indonesia—telah berkontribusi terhadap meningkatnya beban pembiayaan BPJS Kesehatan akibat penyakit tidak menular. Data global turut memperkuat kekhawatiran ini.
Lebih dari 390 juta anak dan remaja usia 5–19 tahun mengalami kelebihan berat badan pada 2022, termasuk 160 juta yang mengalami obesitas.
Dari sisi lingkungan, maraknya produk MBDK juga memperparah krisis sampah plastik yang berdampak pada pemanasan global.
Mengacu pada Konvensi Hak Anak serta amanat UUD 1945 Pasal 28B dan 28H, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, KPAI menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menetapkan batas maksimal kandungan gula dan segera memberlakukan cukai.
Desakan dan Rekomendasi KPAI Dalam hasil FGD tersebut, KPAI menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis:
1. Segera menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 20 persen, yang diproyeksikan mampu menekan hingga 1,3 juta kematian dalam 10 tahun ke depan.
2. Menyusun dan menyerahkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti kepada Presiden RI.
3. Membentuk Kelompok Kerja (Pokja) MBDK untuk mengawal advokasi kebijakan secara berkelanjutan.
4. Mendorong pemerintah daerah membatasi iklan minuman manis di ruang publik.
5. Mengintegrasikan edukasi bahaya konsumsi gula berlebih ke dalam kurikulum sekolah dan kegiatan masyarakat. KPAI menegaskan, tanpa intervensi kebijakan yang tegas, angka kematian dan kesakitan akibat diabetes pada anak berpotensi meningkat dua kali lipat pada 2045.
“Negara tidak boleh kalah oleh industri dalam melindungi hak anak atas kesehatan. Ini menyangkut masa depan generasi emas Indonesia,” tutup Jasra. (aag)