- Ist
Polda Metro Jaya Ringkus Pasutri Jadi Marketing Judi Online di Jakarta Utara, Terancam Bui 6 Tahun
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri (pasutri) generasi Z yang terlibat dalam kasus tindak pidana judi online di sebuah apartemen wilayah Jakarta Utara.
Kanit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan kedua pasutri ini diringkus di Apartemen Teluk Intan Tower Sapphire, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (17/4/2026).
“Identitas tersangka yakni Nadya Febriyanti alias Isen (24) dan Sandi Permana Putra (26). Keduanya suami istri,” kata Arief, kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Lebih lanjut Arief menerangkan, kasus ini diketahui sekitar bulan Maret tahun 2026 dan terjadi di daerah Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
“Bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh personel Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tim menemukan dan melihat adanya website MANTRACUAN yang diduga bahwa website tersebut menawarkan permainan judi online,” ungkapnya.
Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap website yang berisi konten perjudian tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka.
“Selanjutnya tim melaksanakan siber patrol dan Analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk pengoperasian Judi Online website MANTRACUAN tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, tim mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti Laptop, beberapa Handphone dan Kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasionalan Website judi online.
“Setelah itu dua orang pelaku beserta barang bukti terkait dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.(ars/raa)