- istimewa
Kisah Jumhur Hidayat, Bela Rakyat Sampai Dipenjara Hingga Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Lanjut Jumhur Hidayat menjelaskan, suara kerasnya kala itu karena sejumlah poin dalam UU Ciptaker dianggap mengancam keberlanjutan lingkungan dan hak partisipasi warga, khususnya masyarakat di perhutanan.
"Ada pokoknya masyarakat di perhutanan yang ngelawan boleh masuk penjara. Kemudian Amdal dihilangkan, peran masyarakat dan sebagainya," ucap Jumhur.
Jumhur pun mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto juga sepaham dengannya bahwa UU Ciptaker terlalu kapitalistik.
Presiden Prabowo lanjutnya, tengah berupaya melakukan koreksi terhadap regulasi tersebut karena dianggap terlalu berpihak pada pemodal.
Koreksi terhadap UU Ciptaker bertujuan agar regulasi tersebut menjadi aturan yang Pancasila atau sesuai dasar negara dan falsafah bangsa.
"Dan Bapak Presiden mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja itu terlalu kapitalistik, kapitalistik. Jadi itu harus kita koreksi agar menjadi undang-undang yang Pancasila, kira-kira begitu, dalam negara Pancasila," pungkas Jumhur. (aag)