- Cepi Kurnia/tvOne
YouTuber Resbob Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda dan Viking
Bandung, tvOnenews.com - Sidang putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (29/4/2026) siang.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Resbob.
Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti menyiarkan atau memperdengarkan rekaman melalui sarana teknologi informasi yang memuat pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap kelompok tertentu.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
- Cepi Kurnia/tvOne
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Mereka menilai putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan.
Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengajukan banding dalam waktu dekat.
Fidelis mengatakan bahwa pihaknya kecewa majelis hakim tidak menggunkana pembelaan yang disampaikan klinenya dimana bahwa dianggap tidak terpenuhinya unsur mensrea yang dalam pengertiaanya mempunyai kesengajaan meyebarkan kebencian.
"Kedua, paling pokok itu adalah tak terbuktinya dan tak pernah ditanyakan dalam persidangan mengenai ada tidaknya kekerasan terhadap orang atau barang akibat pernyataan permusuhan itu," katanya, Rabu (29/4/2026).
Sementara Resbob sendiri berharap tadinya bisa bebas karena dirinya ingin melanjutkan kuliahnya, namun demikian ia bersama kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari beredarnya sebuah rekaman video atau konten digital yang diduga dibuat oleh terdakwa di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terdapat pernyataan yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu, lebih spesifiknya terhadap suku Sunda dan sporter Persib, Viking.
Konten tersebut kemudian menjadi viral dan menarik perhatian publik hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak berwenang.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian menetapkan Resbob sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (cep/muu)