news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri HAM, Natalius Pigai..
Sumber :
  • Antara

Rencana Tim Asesor Aktivis HAM Diprotes, Amnesty: Negara Tak Berhak Tentukan Pembela HAM

Amnesty kritik rencana tim asesor Kementerian HAM. Dinilai berbahaya, negara tak berwenang menentukan status pembela HAM.
Kamis, 30 April 2026 - 20:51 WIB
Reporter:
Editor :

Menurut Wirya, pandangan tersebut terlalu sempit dan berpotensi menyesatkan publik.

“Jurnalis, advokat, hingga pendamping korban tetap bisa menjadi pembela HAM meskipun mereka bekerja secara profesional dan menerima upah,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa esensi pembela HAM terletak pada tindakan dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan, bukan pada status pekerjaan atau sumber penghasilan.

Potensi Jadi Alat Represi

Amnesty memperingatkan bahwa pembentukan tim asesor berpotensi menjadi alat represi administratif jika tidak dikaji secara matang.

Aktivis yang bersikap kritis terhadap pemerintah dikhawatirkan tidak akan diakui sebagai pembela HAM, sehingga kehilangan perlindungan hukum dan menjadi lebih rentan terhadap intimidasi.

“Ini berisiko membuat aktivis kritis kehilangan perlindungan dan semakin rentan terhadap kriminalisasi, intimidasi, bahkan kekerasan,” ujar Wirya.

Selain itu, potensi konflik kepentingan juga menjadi sorotan. Dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM, aparat negara justru kerap menjadi pihak yang disorot.

Pemerintah Diminta Batalkan Kebijakan

Atas dasar tersebut, Amnesty mendesak pemerintah, khususnya Kementerian HAM, untuk membatalkan rencana pembentukan tim asesor.

Menurut mereka, fokus pemerintah seharusnya bukan pada pembatasan atau pelabelan aktivis, melainkan pada penyelesaian akar masalah pelanggaran HAM.

“Pemerintah seharusnya fokus menghentikan pelanggaran HAM, memastikan akuntabilitas, dan menjamin ruang aman bagi masyarakat untuk bersuara dan mengawasi jalannya pemerintahan,” tegas Wirya.

Pernyataan Menteri HAM Jadi Sorotan

Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai, menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tim asesor lintas sektor untuk menilai status aktivis HAM.

Dalam skema tersebut, individu yang bekerja sebagai aktivis dengan menerima bayaran disebut tidak akan dikategorikan sebagai pembela HAM.

Pemerintah beralasan bahwa perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang dinilai membela kepentingan publik tanpa kepentingan pribadi atau komersial.

Namun, kebijakan ini kini menuai polemik luas dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kebebasan sipil di Indonesia. (rpi/nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:19
01:18
05:01
01:45
01:05
01:11

Viral